Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) atau Tasya telah terungkap. Kematian perempuan asal Made, Lamongan itu tewas dengan tragis setelah dicincang Alvi Maulana (24), pacarnya sendiri.
Potongan tubuh Tiara yang dicincang Alvi pun berhasil ditemukan dan dikumpulkan oleh polisi. Total ada sekitar 310 potongan tubuh yang terdiri daging dan tengkorak yang diterima tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.
"Hari Sabtu kami menerima sekitar 63 potongan tubuh manusia berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut. Minggu kami terima 239 kepingan tulang, termasuk 8 potongan tulang paha kanan dan kiri, serta 22 gigi. Senin ini kami terima potongan tulang belakang," ujar Zaid di RS Pusdik Sabhara Porong, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses autopsi hingga saat ini masih berjalan dan Tim Forensik di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong akan melakukan pemeriksaan DNA yang diperkirakan memakan waktu 1 bulan.
"Pemeriksaan DNA akan membantu penyidik mengungkap kasus ini lebih terang lagi. Dari hasil otopsi, tampak ada kekerasan dengan benda tajam dan juga benda tumpul," ujarnya.
Namun, tidak semua bagian tubuh korban mutilasi itu telah ditemukan. Menurutnya, beberapa potongan masih hilang, termasuk pergelangan kaki kanan dan telapak tangan kiri.
"Kami masih menunggu potongan lain bila ditemukan. Nanti akan dihitung total keseluruhan dan untuk hasil DNA akan kami sampaikan bersama pihak keluarga korban," tambahnya.
Alvi Ditetapkan Tersangka Usai Ditangkap
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, Alvi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/9). Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Artinya, dia (Alvi) merencakan pembunuhan ini," jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).
Alvi ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diringkus di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Di kos ini pula Alvi biasa tinggal berdua dengan korban. Ia dan korban sekitar 5 tahun berpacaran. Ihram memastikan sejoli ini belum menikah siri maupun resmi. Timah panas polisi bersarang di kedua betis tersangka karena melawan saat ditangkap.
Saat di hadapan awak media, Alvi nekat menghabisi Tiara karena dipicu kekesalannya selama ini yang telah menumpuk. Tanpa basa basi, Alvi langsung menikam leher korban dan memutilasinya.
"Emosi saya memuncak. Karena saya sudah memendam emosi sejak lama, puncaknya kemarin," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).
Namun, ia tak bisa berkata-kata saat ditanya alasannya tega memutilasi korban menjadi ratusan potong. "Ada banyak masalah lain, dia sering tempramen atas masalah kecil. (Kenapa tega memutilasi?) Susah mas," ungkapnya.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Mutilasi paling sadis ini dipicu peristiwa pada Sabtu (30/8) malam. Sekitar pukul 20.30 WIB, Alvi menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sidoarjo untuk diantar ke ponpes di Jombang. Sehingga sampai tengah malam ia baru pulang ke kosnya di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Meskipun kepergiannya malam itu sudah pamit, Tiara tetap saja marah kepada Alvi. Perempuan Made, Lamongan itu lantas mengunci kamar kos dari dalam. Sehingga Alvi tidak bisa masuk.
"Sampai di kos, (Alvi) hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Pelaku menunggu 1 jam, akhirnya dibukakan pintu oleh korban," kata Ihram.
Sekitar pukul 02.00 WIB dalam kondisi masih marah, Tiara langsung masuk ke kamarnya di lantai 2 kos. Sedangkan Alvi menuju ke dapur kos untuk mengambil pisau. Ia menghampiri korban dan langsung menikam leher hingga tewas.
Alvi memutilasi jasad Tiara dalam kamar mandi kos di lantai satu. Ia memotong jasad pacarnya menggunakan pisau daging, gunting dahan, serta palu. Sesekali ia mengasah pisau dengan alat pengasah.
"Selanjutnya korban dimutilasi dengan memisahkan daging dan tulang," terang Ihram.
Daging dan organ dalam korban ia mutilasi menjadi 65 potongan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan. Potongan jasad ini ia kemas dengan tas merah. Kemudian ia bonceng menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax putih nopol W 6414 AR.
Alvi bertolak dari kosnya sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka tiba di jalur Pacet-Cangar, tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto sekitar pukul 05.30 WIB. Dengan tenang ia membuang potongan mayat ke semak-semak.
"Potongan tubuh berceceran dengan jarak cukup jauh, ada yang 50 meter, ada yang 100 meter," jelas Ihram.
Sedangkan potongan tulang belulang dari jasad TAS masih disimpan dalam 2 kantong plastik hitam di balik laci lemari kosnya. Jumlah potongan tulang di tempat ini mencapai 247 potong dan 22 gigi. Sebagian lainnya ia kubur di depan kosnya. Yaitu berupa potongan tulang punggung, serta tulang tangan dan kaki.
Potongan jasad TAS akhirnya ditemukan Suliswanto (30) di semak-semak Dusun Pacet Selatan pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat mencari rumput, ia pertama kali menemukan potongan telapak kaki kiri korban.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban. Identifikasi menggunakan potongan telapak tangan yang ditemukan anjing pelacak Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim di semak-semak Dusun Pacet Selatan.
Simak Video "Video: Terungkap Sosok Wanita yang Dimutilasi Jadi 65 Bagian di Mojokerto"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/abq)