Janjikan Kerja di PLN, Owner Bimbel CPNS di Kota Mojokerto Tipu Rp 1,3 M

Janjikan Kerja di PLN, Owner Bimbel CPNS di Kota Mojokerto Tipu Rp 1,3 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 11 Des 2025 16:15 WIB
Janjikan Kerja di PLN, Owner Bimbel CPNS di Kota Mojokerto Tipu Rp 1,3 M
Owner Bimbel Mojokerto Diringkus/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Owner Bimbel Hexagon Mojokerto, Widiarti Kuncoro (50) diringkus polisi karena diduga menipu enam orang senilai Rp 1,325 miliar. Modusnya, perempuan asal Dusun Gentong, Desa Talok, Dlanggu, Mojokerto ini menjanjikan anak para korban menjadi pegawai PLN lewat jalur khusus.

Widiarti merupakan pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto yang beroperasi sejak 2022 di Jalan Raya Surodinawan Grandsite Nomor 1, Perumahan CSE Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Bimbel ini khusus persiapan tes CPNS, pegawai karir TNI, Universitas Pertahanan, serta rekrutmen karyawan BUMN.

"Modus tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke berbagai instansi, kedinasan tentunya. Ditawari jalur-jalur khusus agar bisa lulus," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat jumpa pers, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengikuti pelatihan di Bimbel Hexagon Mojokerto, anak para korban pun mencoba tes yang digelar sejumlah instansi dan BUMN. Seperti tes CPNS, Universitas Pertahanan, prajurit karir TNI, serta BUMN PT KAI, Pertamina dan Telkom. Namun, mereka gagal lulus.

ADVERTISEMENT

Momen kegagalan inilah yang diduga dimanfaatkan Widiarti untuk melancarkan aksinya. Tersangka menawari anak para korban menjadi karyawan PLN menggantikan pegawai yang pensiun. Pelaku mengklaim mempunyai kenalan orang pusat, serta sudah sering memasukkan orang ke pekerjaan atau sekolah kedinasan.

"Perjanjiannya apabila gagal (menjadi karyawan PLN), dananya dikembalikan 100%. Ternyata sampai jangka waktu yang disepakati, dananya tidak dikembalikan," ungkap Herdiawan.

Jasa yang ditawarkan Widiarti kepada para korban tidak gratis. Tersangka diduga meminta uang dalam jumlah besar agar anak para korban diterima sebagai pegawai PLN. Mulai dari Rp 75 juta sampai Rp 350 juta. Namun, anak para korban tidak pernah mendapat panggilan bekerja di PLN. Uang para korban juga belum dikembalikan oleh tersangka.

Sejauh ini, setidaknya enam korban melapor ke Polres Mojokerto Kota dengan total kerugian sekitar Rp 1,325 miliar. Di laporan pertama pada 5 Maret 2025, terdapat tiga korban dengan nilai kerugian total Rp 925 juta.

Rinciannya Rp 325 juta, Rp 250 juta dan Rp 350 juta. Laporan kedua dengan nilai kerugian Rp 75 juta, laporan ketiga Rp 125 juta, serta laporan keempat Rp 200 juta.

"Tersangka saat ini kami titipkan di Lapas Mojokerto. Kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP. Ancaman penjara maksimal 4 tahun," tegas Herdiawan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, Widiarti tidak pernah berhasil memasukkan korban bekerja di instansi maupun BUMN melalui jalur khusus berbayar. Saat ini, pihaknya mendalami potensi korban lain, serta keterlibatan orang dalam.

"Menyangkut orang instansi atau tidak, kami perdalam. Karena tersangka membuka bimbel ini membuat orang percaya kalau tersangka bisa memasukkan ke instansi-instansi terkait, contoh di sini BUMN PLN," jelasnya.

Uang hasil menipu para korban, tambah Siko, digunakan Widiarti untuk memenuhi kebutuhan sekaligus gaya hidup. "Sementara hasil pendalaman kami untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, serta menyewa apartemen di Surabaya dan Jakarta," tandasnya.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads