Budi Hartono langsung menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso setelah palu diketuk. Budi divonis 15 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mahasurya Yusi Widigda (33) pada Rabu 30 November 2022.
Vonis yang diterima Budi sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Karena menerima vonis, Budi tak mengajukan banding, ia bahkan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pembunuhan yang dilakukan pria 31 tahun itu bermula saat ia tengah berduaan dengan selingkuhannya, Indira Pagaswati di rumah Indira di Kelurahan Kademangan, Bondowoso.
Saat bermesraan itu lah, Mahasurya Yusi Widigda yang merupakan suami sah selingkuhannya pulang ke rumah setelah bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
Yusi yang curiga kemudian mengintip dari celah jendela dan mengetahui istrinya berduaan dengan Budi. Yusi langsung masuk ke rumah dan naik pitam.
Di dalam rumah, ia langsung membanting helm motornya. Pertengkaran antara Yusi dan Indira tak terelakan karena istrinya memasukkan pria lain ke dalam rumah.
Budi yang melihat pertengkaran itu merasa tak tega terhadap Indira, selingkuhannya. Pria 31 tahun itu lantas mengambil pisau lipat yang berada dalam tasnya.
Tanpa basa-basi, pisau itu segera dihujamkan tujuh kali ke tubuh bagian dada Yusi. Tikaman pisau itu segera membuat Yusi sempoyongan dan mengeluarkan darah.
Tubuhnya yang hilang keseimbangan lantas tumbang dan ambruk di depan kamar mandi rumah kontrakannya itu. Yusi tewas dengan posisi tengkurap bersimbah darah.
(abq/iwd)