Hakim PN Banyuwangi memvonis 5 tahun penjara terhadap R (14), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan CN (7), siswi MI Banyuwangi yang merupakan keponakannya sendiri. Keluarga R mengajukan banding karena meyakini ada banyak kejanggalan dalam kasus itu.
Ayah terdakwa R menyebut, upaya banding TR itu untuk memberikan keadilan bagi putranya yang mengalami kecacatan. Ia meyakini bahwa R tidak melakukan perbuatan keji terhadap keponakannya yang juga cucu dari TR.
"Tidak, sampai sekarang saya yakin bukan R pelakunya. Saya tidak bisa menemukan motif begitu juga polisi motifnya tidak jelas," kata TR, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses hukum yang berjalan, TR mengaku tidak berdaya lantaran tidak memiliki kemampuan untuk membayar kuasa hukum dan tidak mengerti proses hukum yang harus ia tempuh.
"Saya ini punya apa, kuasa hukum Mas Uyun itu pernah minta untuk menambah pengacara tapi saya nggak berdaya. Punya apa saya?" Terang TR.
Ia rela melakukan apapun untuk menuntut keadilan dan kejelasan nasib putranya. TR meminta kepada publik untuk turut mengawasi kasus anaknya itu sehingga tidak ada upaya lain yang dapat menjerumuskan R, ia juga sempat kecewa lantaran tak ada orang yang mendengar keinginannya untuk meminta sidang digelar terbuka.
"Terimakasih kepada teman-teman wartawan yang sudah membantu ini, semoga masih ada yang mau membantu kami. Tapi kecewa karena sidangnya tertutup terus," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sidang putusan 4 Desember 2025 dipimpin Hakim Ketua Yoga Perdana memberikan vonis 5 tahun pada R dengan pidana rehabilitasi yang akan dilakukan di Kabupaten Blitar. Pada akhir putusan majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu kepada R dan keluarga untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.
(dpe/abq)











































