Viral Perundungan Remaja di Bondowoso, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Viral Perundungan Remaja di Bondowoso, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Senin, 28 Jul 2025 16:09 WIB
Satu dari 6 pelaku perundungan remaja di bawah umur di Bondowoso saat gelar kasus di Mapolres Bondowoso.
Satu dari 6 pelaku perundungan remaja di bawah umur di Bondowoso saat gelar kasus di Mapolres Bondowoso. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bondowoso -

Polisi menetapkan para terduga pelaku perundungan terhadap anak di bawah umur di Bondowoso sebagai tersangka. Ada 6 orang yang sebagian besar masih tergolong anak yang saat ini telah ditahan.

Dari 6 tersangka yang ditetapkan, 5 di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AN, MAM, RL, AF, dan MR. Sedangkan 1 orang pelaku lagi yang berusia 18 tahun bernama Fahri Amirullah Madani, warga Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

"Dari pengakuan sementara pelaku, aksi perundungan ini dilakukan karena pelaku kesal pada korban," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, kepada detikJatim, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasa kesal itu, kata Harto, dilampiaskan dengan menjemput korban dan membawanya ke area sawah yang berada di Desa Pengarang, Jambesari Darusholah.

"Korban dijemput oleh mereka, lantas dilakukan kekerasan di lokasi persawahan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat tindakan perundungan itu, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya. Terutama pada bagian kepala. Saat ini tengah dilakukan visum et repertum (VET).

"Semua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mengikuti proses hukum berlaku," imbuh Harto.

Hanya saja, ujarnya, memang untuk penahanan bagi tersangka di bawah umur akan dibedakan tempatnya.

"Anak di bawah umur tetap kita proses. Karena kita juga ada tahanan anak-anak," tegas Harto Agung Cahyono.

Pelaku bakal disangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, sebuah video perundungan terhadap seorang bocah berusia belasan tahun di Bondowoso viral di media sosial. Ada 2 orang pengeroyok yang diperkirakan berusia lebih tua dari korban.

Dalam video berdurasi 1 menit 25 detik itu, kejadian berlangsung di areal persawahan. Selain pelaku tampak sejumlah orang remaja yang menyaksikan aksi perundungan ini dan tidak melerai atau menolong korban.

Korban tampak dipukul, ditendang hingga terjengkang oleh kedua pelaku secara bergantian sembari melontarkan ucapan dalam bahasa Madura yang tidak begitu jelas.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads