Budi Hartono langsung menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso setelah palu diketuk. Budi divonis 15 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mahasurya Yusi Widigda (33) pada Rabu 30 November 2022.
Vonis yang diterima Budi sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Karena menerima vonis, Budi tak mengajukan banding, ia bahkan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pembunuhan yang dilakukan pria 31 tahun itu bermula saat ia tengah berduaan dengan selingkuhannya, Indira Pagaswati di rumah Indira di Kelurahan Kademangan, Bondowoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bermesraan itu lah, Mahasurya Yusi Widigda yang merupakan suami sah selingkuhannya pulang ke rumah setelah bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
Yusi yang curiga kemudian mengintip dari celah jendela dan mengetahui istrinya berduaan dengan Budi. Yusi langsung masuk ke rumah dan naik pitam.
![]() |
Di dalam rumah, ia langsung membanting helm motornya. Pertengkaran antara Yusi dan Indira tak terelakan karena istrinya memasukkan pria lain ke dalam rumah.
Budi yang melihat pertengkaran itu merasa tak tega terhadap Indira, selingkuhannya. Pria 31 tahun itu lantas mengambil pisau lipat yang berada dalam tasnya.
Tanpa basa-basi, pisau itu segera dihujamkan tujuh kali ke tubuh bagian dada Yusi. Tikaman pisau itu segera membuat Yusi sempoyongan dan mengeluarkan darah.
Tubuhnya yang hilang keseimbangan lantas tumbang dan ambruk di depan kamar mandi rumah kontrakannya itu. Yusi tewas dengan posisi tengkurap bersimbah darah.
Kegaduhan itu rupanya mengundang perhatian tetangga dan warga sekitar. Budi yang panik lalu membuang pisaunya ke atas plafon rumah. Namun, saat ia hendak keluar rumah untuk kabur, warga segera mengamankannya dan menyerahkan ke polisi.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menuturkan Budi segera ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Dalam pemeriksaannya, Budi dan istri korban diketahui telah menjalin hubungan gelap sejak Januari 2022.
Budi sendiri merupakan seorang duda asal Desa Wonosari, Bondowoso. Sementara Yusi asal Desa Sumber Kalong, juga masih Kecamatan Wonosari.
Perkenalan Budi dan Indira, istri korban pertama kali melalui media sosial. Mereka kemudian intens bertemu dan menjalin hubungan dengan bertemu.
![]() |
Perkenalan Budi dan Indira, pertama kali melalui media sosial. Mereka kemudian intens bertemu dan menjalin hubungan dengan bertemu. Indira sendiri saat itu ditetapkan polisi sebagai saksi dalam kasus pembunuhan suaminya.
Selasa, 18 April 2023, Pengadilan Negeri Bondowoso kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara. Budi dinilai bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa Budi Hartono bin Suharsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dalam dakwaan subsidair penuntut umum," kata hakim ketua Randi Jastian Afandi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.