Teganya Suami di Bondowoso Bunuh Istri Demi Bisa Nikahi PSK

Crime Story

Teganya Suami di Bondowoso Bunuh Istri Demi Bisa Nikahi PSK

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 07 Jul 2023 13:27 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)
Bondowoso -

Tekad Aziz alias Didin menikahi Yana, seorang pekerja seks komersial (PSK) telah bulat. Ia lantas mengutarakan niatnya kepada Yana yang biasa mangkal di warung remang-remang di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Mendengar niat Didin ini, Yana tak menerima atau menolaknya. Namun ia hanya menyarankan agar menceraikan istrinya dahulu kalau memang benar hendak berniat menikahinya. Saran Yana ini dituruti Didin.

Sepulang dari lokalisasi itu, Didin lalu pulang ke rumahnya di Desa Pekauman, Grujukan, Bondowoso. Setiba di rumah, ia kemudian mengutarakan niatnya ke Ida Lestari, istrinya. Ida langsung marah besar mengetahui suaminya hendak menikah lagi dan berencana menceraikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah tangga Didin dan Ida memang kerap dilanda pertengkaran. Sebagai pelariannya, Didin biasanya pergi ke tempat prostitusi di sekitar Situbondo. Di sana, ia biasanya melampiaskan nafsunya dengan para PSK seharga Rp 50 ribu.

Hingga akhirnya, ia berkenalan dengan Yana, salah satu PSK yang kemudian jadi langganannya. Tak jarang Didin juga curhat ke Yana. Ia kerap menceritakan konflik rumah tangganya ke Yana.

ADVERTISEMENT

Benih asmara antara Didin dan Yana pun tumbuh. Karena hal ini lah Didin kemudian berniat menikahi Yana. Padahal Didin telah nikah cerai sebanyak 9 kali. Dan istri terakhir adalah Ida yang telah memberinya anak berusia 7 bulan.

Dilarang menikahi Yana rupanya membuat Didin sakit hati. Pria kelahiran 1989 itu kemudian berencana membunuh Ida. Sedangkan Ida sendiri kemudian berencana pulang ke Pati, Jawa Tengah dan minta diantarkan ke Terminal Tawangalun, Jember.

Namun, Didin membujuk agar Ida mengurungkan niatnya. Didin lalu berjanji akan menelepon keluarga Ida di Pati agar bersedia datang ke Bondowoso. Namun janji Didin ini hanya tipuan belaka agar istrinya itu tak pulang ke daerah asalnya.

Rencana Didin membunuh istrinya telah bulat. Ia selanjutnya melakukan survei lokasi yang tepat untuk membunuhnya. Setelah dapat lokasi, ia kemudian berpura-pura mengajak Ida menjemput keluarganya dari Pati ke Terminal Tawangalun.

Rabu tanggal 25 September 2013, rencana Didin benar-benar dilaksanakan. Ia lalu berpamitan kepada ibunya, Misrani hendak menjemput keluarga istrinya di terminal. Didin dan Ida lalu berangkat dengan motor Yamaha Mio warna merah hitam nopol H 3297 YZ.

Tapi dalam perjalanannya, Didin tak menuju ke terminal, sebaliknya istrinya diajak ke rumah temannya di Desa Muktisari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Ida pun geram dan menanyakan hal ini, namun dijawab Didin enteng karena ingin istirahat dahulu.

Dari Desa Muktisari ini, Ida selanjutnya dibawa berputar-putar. Hingga akhirnya Ida mengajak pulang ke Bondowoso sebab payudaranya sakit karena harus menyusui anaknya yang masih bayi di rumah.

Didin pun menyetujui dan kembali pulang. Namun lagi-lagi di tengah perjalanan, motor yang ditumpangi mereka dibelokkan ke dalam hutan jati milik Perhutani. Ida lalu disuruh diam dan duduk di atas batu dengan dalih ingin istirahat sejenak.

Didin tiba-tiba menunjuk ke arah atas pohon bahwa ada burung bagus. Spontan, Ida lalu mendongak ke atas. Sejurus kemudian Didin langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan menancapkan ke bagian perut Ida sebanyak satu kaki.

"Kok tega, bang," lirih Ida yang kemudian dibalas Didin dengan dua kali tikaman pisau lagi. Tubuh Ida pun ambruk bersimbah darah.

Untuk memastikan Ida telah tewas, Didin lalu menikam lagi kali ini di leher Ida. Kebiadaban Didin belum habis, ia kemudian mencari batu dan menghantamkan batu itu ke kepala istrinya.

Puas membunuh, Didin lalu pulang ke rumah. Ia berdalih ke keluarganya usai mengalami kecelakaan dan Ida kritis di rumah sakit. Namun pengakuan ini membuat ibunya, Misrani marah karena Didin bukan menunggunya malah memilih pulang.

Didin pun kembali ke lokasi mencari mayat Ida. Di sana ia memindah mayat istrinya ke jalan. Ini agar warga menemukannya dan membawanya ke rumah sakit agar dikira tewas kecelakaan. Setelah aksinya ini, Didin lalu kabur.

Benar saja, mayat Ida kemudian ditemukan orang keesokan harinya dan dievakuasi ke RSUD dr H Koesnadi, Bondowoso. Penemuan mayat Ida ini kemudian diselidiki polisi. Sebab mayat ditemukan bekas luka senjata tajam dan mengarah kuat ke pembunuhan.

Sepekan setelah pembunuhan itu, Didin kemudian dibekuk di Jember. Di hadapan penyidik, ia kemudian mengakui membunuh istrinya karena sakit hati dilarang menikah lagi. Didin Selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rabu, 30 April 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan vonis terhadap Didin 18 tahun pidana penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abdul Aziz bin Busan alias Didin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua Anton Widyopriyono membacakan amar putusannya saat itu.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads