Mochammad Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Adi terbukti bersalah membiarkan terjadinya kekerasan anak hingga korban mati.
Sidang vonis Adi digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto maupun penasihat hukum Adi hadir langsung di ruang sidang. Sedangkan Adi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Husnul, Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu membiarkan orang lain melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Husnul saat membacakan vonis, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Adi mengetahui rencana temannya berinisial AB (15) yang akan membunuh korban. Bukannya melarang AB, terdakwa justru menyetujui perbuatan keji tersebut. Tidak hanya itu, terdakwa juga 2 kali menyetubuhi mayat korban, serta membantu AB membuang mayat korban.
Vonis untuk Adi sama persis dengan tuntutan JPU pada Kamis (14/9/2023). Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan Adi adalah perbuatannya menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkaan keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.
Tak seperti sidang lainnya, majelis hakim kali ini tidak memberi kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun JPU untuk merespons vonis Adi. "Saudara (Adi) boleh menerima, pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, atau mengajukan grasi kepada kepala negara," tandas Husnul yang langsung menutup sidang.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tangerang"
(hil/fat)