Pembunuh Pria Helm Merah di Mojokerto Divonis 14 Tahun Bui

Pembunuh Pria Helm Merah di Mojokerto Divonis 14 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 22 Jul 2025 18:50 WIB
Sudarwo alias Jarwo (38), pembunuh pria berhelm merah di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Sudarwo alias Jarwo (38), pembunuh pria berhelm merah di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto divonis 14 tahun bui. Melalui penasihat hukumnya (PH), terdakwa bakal mengajukan banding karena tak terima dengan vonis ini.

Vonis terhadap Sudarwo dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang ini dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri, serta terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sudarwo terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana terhadap Abid Yulandi Muyafa (38), warga Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Sudarwo. Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Selasa (24/6). Ketika itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

"Tuntutannya 15 tahun, tadi divonis 14 tahun penjara," kata PH Sudarwo, Muflih kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

Atas putusan ini, lanjut Muflih, pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sebab vonis majelis hakim memberatkan kliennya. Menurutnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa.

"Kami tidak membela orang salah, tapi kondisi kejiwaan terdakwa terganggu dari hasil pemeriksaan dokter psikiatri RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasil visum ini diabaikan oleh majelis hakim," terangnya.

Di sisi lain, Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menilai vonis majelis hakim terhadap Sudarwo sudah sesuai tuntutan JPU. Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan banding atau menerima vonis ini.

"Putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan. Namun, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari karena terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir," tandasnya.

Abid merupakan warga Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Sehari-hari, ia hidup sendiri karena ayahnya sudah meninggal. Sang ibu tinggal di madiun, sedangkan kakak kandungnya tinggal di Surabaya.

Untuk bertahan hidup, Abid mengandalkan pemberian tetangganya. Karena ia tidak mempunyai pekerjaan. Korban ternyata mengidap keterbelakangan mental.

Sedangkan Sudarwo tega membunuh Abid karena sakit hati. Pertama, korban sering berbohong dan menghindar setiap diajak jalan oleh terdakwa. Kedua, korban pernah menggedor-gedor pintu rumah Siswati, warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Sudarwo menganggap siswati sebagai ibu karena kerap memberinya uang dan makan. Terdakwa pun melampiaskan amarahnya pada Rabu (30/10). Awalnya ia menjemput Abid sekitar pukul 18.30 WIB. Malam itu, ia membonceng korban ke Warung Fortuna di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol S 2311 TU.

Setelah ngopi, sekitar pukul 22.00 WIB, Sudarwo mengajak Abid ke rumah kakaknya untuk menjual ponsel Rp 700.000. Mereka kembali ke Warung Fortuna untuk membayar kopi sekaligus mencari wanita berinisial LY. Sudarwo ingin LY menemaninya menenggak miras.

Sudarwo dan Abid baru bertemu LY di Balongsari pada Kamis (31/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka bertiga lantas menenggak miras jenis arak dan bir. Setelahnya, Sudarwo membawa Abid dan LY ke rumahnya untuk minum teh. Saat itu lah terdakwa diam-diam mengambil pisau komando.

Dari rumahnya, Sudarwo membonceng LY dan Abid untuk keliling Kota Mojokerto sekitar pukul 04.00 WIB. Sampai di kawasan Balongcangkring, Sudarwo pindah posisi di belakang. Sehingga motornya dikemudikan Abid, LY tetap di tengah. Katika melaju Jalan Ir Soekarno sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa mengeksekusi korban.

Dalam kondisi sepeda motor melaju, Sudarwo menusuk badan Abid dari belakang. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor, kaki LY juga tertimpa motor. Saat korban kabur, terdakwa langsung menghujaninya dengan tusukan pisau. Abid pun tewas dengan 17 luka tusuk di perut, dada dan tungkai kanan.




(dpe/abq)


Hide Ads