Pembina Pramuka Cabuli Siswi di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Jambi

Pembina Pramuka Cabuli Siswi di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 15 Agu 2025 21:00 WIB
Pembina Pramuka cabuli siswi SMP di Batang Hari, Jambi, saat diperiksa di Polres Batang Hari
Foto: Pembina Pramuka cabuli siswi SMP di Batang Hari, Jambi, saat diperiksa di Polres Batang Hari (Dok. Istimewa)
Batang Hari -

Rudy Kurniawan (43), pembina esktrakurikuler Pramuka yang mencabuli 9 siswa di Batang Hari, Jambi divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian. Tak hanya divonis hukuman penjara, identitasnya juga disebar dalam papan pengumuman sejumlah instansi sebagai pelaku kekerasan seksual anak.

Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetio, membenarkan putusan tersebut. Kata dia, putusan terdakwa telah dibacakan hakim Evalina Barbara Meilala, Tri Yuanita, dan Dara Puspita, sebagaimana putusan nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn.

"Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 orang yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim dikutip dalam amar putusannya, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan sebagaimana merujuk PP Nomor 70 Tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan tindak kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui papan pengumuman pada Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Kantor/Tempat Kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batang Hari, dan pada Website/Laman Resmi Kejaksaan Negeri Batang Hari selama 1 bulan," ujar Hakim.

Terkait putusan ini, Candra menambahkan bahwa sesuai PP 70 tahun 2020, untuk pelaksanaan hukuman tambahan merupakan kewenangan jaksa.

"Untuk pelaksanaan hukuman tambahan menjadi kewenangan jaksa, jika mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf b. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok," sebutnya.

Untuk diketahui, Rudy Kurniawan (43) sebelumnya diamankan oleh Polres Batang Hari. Oknum pembina Pramuka di salah satu SMP di Batang Hari itu mencabuli 9 orang siswinya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus setoran hapalan Dasa Darma Pramuka.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari kala itu, Husni Abda mengatakan aksi pencabulan dilakukan di ruangan sekolah saat kegiatan eskul Pramuka, pada 29 November 2024. Ada 9 orang siswi yang menjadi korban dari tindakan cabul pelaku.

Husni menerangkan modus pencabulan dengan setoran hapalan Dasa Darma Pramuka. Saat kegiatan eskul tersebut, korban dipanggil satu persatu masuk ke dalam ruangan kelas untuk menyetor hapalan kepada pelaku.

"Korban ini dipanggil masing-masing ke ruangan untuk menyetorkan hapalan Dasa Darma Pramuka. Di dalam ruangan tersebut hanya ada tersangka dan korban. Korban ada yang sendiri dan ada berdua saat di dalam ruangan itu," ujarnya.

Saat di dalam ruangan itu, pelaku meminta korban memejamkan mata saat menyetor hapalan. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya kepada para korbannya, ada yang dicium kening, dipeluk, hingga diraba pada bagian intim korban.

"Jadi, saat menyetorkan hapalan itu, tersangka menyuruh korban memejamkan mata, namun saat bersamaan tersangka melakukan perbuatannya," jelas Husni.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads