Setelah divonis 11 tahun penjara, Miftakhul Farid Hakim (33) kembali menjalani sidang untuk korban kedua. Kali ini, pria asal Lebak Timur, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya tersebut dituntut 8 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Farid berlangsung tertutup di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.10 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta Hakim Anggota Made C Buana dan Yayu Mulyana.
Tuntutan terhadap Farid dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio. Dalam tuntutannya, Yulio menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu Farid melakukan kekerasan untuk memaksa anak bersetubuh dengannya. JPU pun menuntutnya agar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma.
Penasihat Hukum Farid, Puryadi menjelaskan, setelah tuntutan dibacakan, ia langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan untuk kliennya. Sehingga sidang berikutnya pada 10 September 2025, majelis hakim akan membacakan vonis.
"Dalam pembelaan kami sampaikan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta terdakwa sudah meminta maaf kepada orang tua korban," jelasnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (26/8/2025).
Dalam perkara ini, Farid menculik anak perempuan berusia 9 tahun 11 bulan warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, terdakwa menghampiri korban yang sedang bermain dengan temannya sepulang sekolah.
Kepada korban, Farid berpura-pura minta diantar ke SDN Mojosari 2 untuk mengirim laptop. Dengan polosnya, siswi kelas 3 SD itu pun bersedia dibonceng terdakwa untuk menunjukkan lokasi sekolah tersebut. Ternyata, Farid membawa korban ke sawah Desa Karangdieng, Kutorejo, Mojokerto.
Di tempat sepi ini lah, Farid hendak merampas perhiasan korban. Namun, ia langsung memerkosa korban setelah tahu siswi SD ini tidak memakai perhiasan sama sekali. Setelah puas, terdakwa meninggalkan korban begitu saja.
"Korban lari ke jalan, minta tolong dan diantar pulang sopir truk," terang Puryadi.
Sehari-hari, lanjut Puryadi, Farid dagang mainan anak-anak keliling ke beberapa SD di Mojokerto. Terdakwa kos di Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto bersama istri dan 2 anaknya. Pelaku gemar menculik dan memerkosa siswi SD karena trauma masa lalu.
"Ketika dia masih SD di Surabaya, pernah menjadi korban sodomi. Akhirnya otaknya seperti dendam, tidak mau sekolah, dendamnya sampai sekarang. (Farid mengincar siswi SD) Karena pekerjaannya menjual mainan anak-anak sehingga selalu dekat dengan anak SD," tandasnya.
Sebelumnya, Farid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mojokerto pada Senin (26/8). Karena ia terbuki melakukan kekerasan untuk memaksa anak bersetubuh dengannya.
Korbannya adalah anak perempuan berusia 8 tahun warga Kecamatan Pungging, Mojokerto. Korban ia culik pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Modusnya sama, pura-pura minta diantarkan oleh korban ke SDN.
Ternyata Farid membonceng korban menggunakan Honda Scoopy merah nopol W 6375 WW ke kebun tebu di Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto. Di tempat sepi ini, awalnya Farid merampas anting yang dipakai korban. Sejurus kemudian, ia menyetubuhi anak perempuan ini, lalu meninggalkannya begitu saja.
Sedangkan data yang dirilis Satreskrim Polres Mojokerto, Farid melakukan aksi pertamanya pada November 2024. Ia meculik siswi SD dari Kecamatan Dlanggu ke persawahan Desa Tanjangrono, Ngoro. Di tempat sepi ini sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka merampas anting dan mencabuli gadis berusia sekitar 9 tahun tersebut.
Dua pekan setelahnya, Farid menculik siswi SD dari Kecamatan Kutorejo. Korban yang pulang sekolah ia bawa ke persawahan Desa Tanjangrono sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak hanya merampas antingnya, tersangka juga mencabuli dan memerkosa korban.
Berikutnya pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Farid kembali menculik anak perempuan Mojokerto ke sawah Desa Tanjangrono. Lagi-lagi ia merampas anting, mencabuli dan menyetubuhi gadis berusia 8 tahun tersebut. Ia memahami wilayah Ngoro karena dia kos di Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto.
Sedangkan pada Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka beraksi di Sidoarjo. Ia menculik siswi SD dari Kecamatan Prambon ke kebun tebu di utara Polsek Krembung. Namun, korban berhasil kabur sambil teriak-teriak meminta tolong.
Setelahnya, Farid kembali menyasar siswi SD di Mojokerto. Dalam aksinya yang kelima pada 7 Februari 2025, ia menculik korban ke persawahan Desa Karangdieng, Kutorejo sekitar pukul 11.00 WIB. Ia langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan karena korban tak memakai perhiasan emas.
Terakhir, ia menculik siswi SD dari Kecamatan Pungging, Mojokerto ke persawahan di Tulangan, Sidoarjo pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Farid sebatas merampas anting yang dipakai korban.
Farid akhirnya ditangkap anggota Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia babak belur dimassa warga karena sempat mengelak perbuatannya.
(auh/abq)