Sudarwo (38), terdakwa pembunuh Abid Yulandi Muyafa (38) di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang itu, jaksa menuntut Sudarwo 15 tahun pidana penjara.
Sidang tuntutan terhadap Sudarwo digelar di ruangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.50 WIB. Warga Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto ini didampingi penasihat hukumnya, Muflih.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta Hakim Anggota Yayu Mulyana dan Nurlely. Sedangkan materi tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, I Gede Ngurah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, I Gede Ngurah menilai Sudarwo terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap korban Abid, warga Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," terangnya ketika membacakan tuntutan, Selasa (24/6/2025).
Merespons tuntutan ini, Sudarwo akan mengajukan pledoi melalui penasihat hukumnya, Muflih. Kepada majelis hakim, Muflih meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Sidang ditunda pada 8 Juli 2025.
"Kami mohon waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaan," tandasnya.
Abid merupakan warga Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Sehari-hari, ia hidup sendiri karena ayahnya sudah meninggal. Sang ibu tinggal di madiun, sedangkan kakak kandungnya tinggal di Surabaya.
Untuk bertahan hidup, Abid mengandalkan pemberian tetangganya. Karena ia tidak mempunyai pekerjaan. Korban ternyata mengidap keterbelakangan mental.
Sedangkan Sudarwo tega membunuh Abid karena sakit hati. Pertama, korban sering berbohong dan menghindar setiap diajak jalan oleh terdakwa. Kedua, korban pernah menggedor-gedor pintu rumah Siswati, warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Sudarwo menganggap siswati sebagai ibu karena kerap memberinya uang dan makan. Terdakwa pun melampiaskan amarahnya pada Rabu (30/10). Awalnya ia menjemput Abid sekitar pukul 18.30 WIB. Malam itu, ia membonceng korban ke Warung Fortuna di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol S 2311 TU.
Setelah ngopi, sekitar pukul 22.00 WIB, Sudarwo mengajak Abid ke rumah kakaknya untuk menjual ponsel Rp 700.000. Mereka kembali ke Warung Fortuna untuk membayar kopi sekaligus mencari wanita berinisial LY. Sudarwo ingin LY menemaninya menenggak miras.
Sudarwo dan Abid baru bertemu LY di Balongsari pada Kamis (31/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka bertiga lantas menenggak miras jenis arak dan bir. Setelahnya, Sudarwo membawa Abid dan LY ke rumahnya untuk minum teh. Saat itu lah terdakwa diam-diam mengambil pisau komando.
Dari rumahnya, Sudarwo membonceng LY dan Abid untuk keliling Kota Mojokerto sekitar pukul 04.00 WIB. Sampai di kawasan Balongcangkring, Sudarwo pindah posisi di belakang. Sehingga motornya dikemudikan Abid, LY tetap di tengah. Katika melaju Jalan Ir Soekarno sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa mengeksekusi korban.
Dalam kondisi sepeda motor melaju, Sudarwo menusuk badan Abid dari belakang. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor, kaki LY juga tertimpa motor. Saat korban kabur, terdakwa langsung menghujaninya dengan tusukan pisau. Abid pun tewas dengan 17 luka tusuk di perut, dada dan tungkai kanan.
Mayat korban kemudian ditemuka seorang pemancing ikan pada Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemukan mayat mengenakan pakaian lengkap dan helm merah. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
(dpe/abq)