Miftakhul Farid Hakim (33), terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan siswi SD di Mojokerto divonis 11 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Vonis pria asal Tambaksari, Surabaya itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Vonis untuk Farid dibacakan dalam sidang terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugianto dan Nurlely.
Humas PN Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, majelis hakim menyatakan Farid terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu dengan kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," terangnya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Vonis terhadap Farid sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio pada Senin (4/8). Ketika itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Merespons vonis ini, JPU maupun Penasihat Hukum Farid, Nurwaindah kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk memilih antara mengajukan banding atau menerima vonis.
"Kami akan koordinasi lagi dengan terdakwa, kami diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," tandas Nurwaindah.
Dalam materi dakwaan perkara ini, Farid menculik anak gadis berusia 8 tahun di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban main sepeda dengan seorang temannya.
Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah nopol W 6375 WW, menghampiri korban. Ia berpura-pura menanyakan lokasi SDN Pungging 1 kepada korban.
Dengan polosnya, siswi kelas 2 SD ini bersedia dibonceng Farid untuk menunjukkan lokasi sekolah tersebut. Selanjutnya, Farid membonceng korban dengan dalih ponselnya tertinggal di sebuah warung.
Ternyata terdakwa membawa korban ke kebun tebu di Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto. Di tempat sepi ini, awalnya Farid merampas anting yang dipakai korban. Sejurus kemudian, ia menyetubuhi anak perempuan ini, lalu meninggalkannya begitu saja.
Farid juga disidangkan dalam perkara penculikan dan perkosaan untuk korban kedua. Korban kedua yaitu siswi SD asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Ia menculik dan memerkosa korban di sawah Desa Karangdien, Kutorejo, Mojokerto pada 7 Februari sekitar pukul 11.00 WIB.
Sedangkan data yang dirilis Satreskrim Polres Mojokerto, Farid melakukan aksi pertamanya pada November 2024. Ia meculik siswi SD dari Kecamatan Dlanggu ke persawahan Desa Tanjangrono, Ngoro. Di tempat sepi ini sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka merampas anting dan mencabuli gadis berusia sekitar 9 tahun tersebut.
Dua pekan setelahnya, Farid menculik siswi SD dari Kecamatan Kutorejo. Korban yang pulang sekolah ia bawa ke persawahan Desa Tanjangrono sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak hanya merampas antingnya, tersangka juga mencabuli dan memerkosa korban.
Berikutnya pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Farid kembali menculik anak perempuan Mojokerto ke sawah Desa Tanjangrono. Lagi-lagi ia merampas anting, mencabuli dan menyetubuhi gadis berusia 8 tahun tersebut. Ia memahami wilayah Ngoro karena dia kos di Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto.
Sedangkan pada Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka beraksi di Sidoarjo. Ia menculik siswi SD dari Kecamatan Prambon ke kebun tebu di utara Polsek Krembung. Namun, korban berhasil kabur sambil teriak-teriak meminta tolong.
Setelahnya, Farid kembali menyasar siswi SD di Mojokerto. Dalam aksinya yang kelima pada 7 Februari 2025, ia menculik korban ke persawahan Desa Karangdieng, Kutorejo sekitar pukul 11.00 WIB. Ia langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan karena korban tak memakai perhiasan emas.
Terakhir, ia menculik siswi SD dari Kecamatan Pungging, Mojokerto ke persawahan di Tulangan, Sidoarjo pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Farid sebatas merampas anting yang dipakai korban.
Farid akhirnya ditangkap anggota Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia babak belur dimassa warga karena sempat mengelak perbuatannya.
(auh/abq)