Seorang pria di Surabaya berinisial A (47) nekat membacok tetangganya, RA (29) gegara pohon mangga. Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Hendri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Saat itu, pelaku tidak terima dengan perbuatan korban yang mengambil buah mangga dari pohon yang diklaim sebagai miliknya. Di sisi lain, korban juga merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 cm. Akibatnya, korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri," ujar Hendri, Jumat (24/10/2025).
Usai insiden tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapat penanganan medis. Pihaknya juga melaporkan kasus tesebut ke pihak kepolisian.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sebilah parang dan celana pendek milik pelaku yang terdapat bercak darah.
"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951," pungkas Hendri.
(irb/hil)











































