Setelah ramai kasus Nenek Elina Widjajanti (80), kini viral di media sosial video seorang kakek bernama Ahwa, warga kawasan Jalan Kepatihan, Surabaya, yang meninggal dunia usai atap rumahnya dibongkar. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang sama dengan kasus Elina.
Dalam video yang beredar, disampaikan narasi kronologi kejadian. Pengusiran paksa disebut terjadi pada 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan diduga melibatkan oknum ormas.
Kakek Ahwa disebut mengalami syok dan kolaps sekitar pukul 17.00 WIB. Ia sempat dilarikan ke RSUD dr Soewandhie, namun kondisinya terus memburuk. Keesokan harinya, pukul 09.20 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia, diduga akibat serangan jantung yang dipicu trauma dan syok berat.
Sebelum kejadian, telah dilakukan mediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025. Dalam hasil mediasi tersebut, keluarga kakek Ahwa diminta mengosongkan bangunan dan diberi pesangon sebesar Rp 10 juta.
Kakek Ahwa dan keluarganya diketahui telah tinggal di rumah tersebut selama tiga generasi dan memiliki bukti pembayaran sewa kepada Yayasan Versluis sejak 1939. Berdasarkan aduan keponakan kakek, Sugiyanto, beberapa orang keturunan Arab mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat era kolonial eigendom verponding dan sertifikat hak milik Nomor 8/K tahun 1980.
Dalam surat pengaduan, Sugiyanto mengaku tidak memahami administrasi pertanahan yang rumit dan tidak mengakui kepemilikan tersebut. Pihak keluarga kemudian mengubah pola sewa yang awalnya sejak 1939 dilakukan kepada Yayasan Versluis, menjadi kepada perorangan yang mengaku sebagai ahli waris Aljufri, sesuai nama pemegang hak sertifikat hak milik era Belanda eigendom verponding.
Menanggapi viralnya kasus Kakek Ahwa yang dinilai mirip dengan persoalan Nenek Elina, Pemkot Surabaya meminta keterangan dari warga Jalan Kepatihan VII, RT 06 RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, guna memperoleh informasi yang akurat.
Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi menjelaskan, almarhum Ahwa merupakan adik dari Teng Lind Fen, penyewa rumah yang juga telah meninggal dunia. Rumah tersebut milik H Husain dan awalnya disewa oleh orang tua Teng Lind Fen. Kepesertaan sewa kemudian diteruskan oleh Teng Lind Fen sebelum akhirnya ditempati adiknya, Teng Lind Djay, bersama Ahwa.
Agustinus menegaskan bahwa Ahwa bukan pemilik rumah, melainkan penghuni yang tinggal berdasarkan kelanjutan hubungan sewa keluarga. Berdasarkan informasi warga, masa sewa rumah telah berakhir sejak 2020. Namun hingga 2025, penghuni masih menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa selama kurang lebih lima tahun.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"
(irb/hil)