Setelah ramai kasus Nenek Elina Widjajanti (80), kini viral di media sosial video seorang kakek bernama Ahwa, warga kawasan Jalan Kepatihan, Surabaya, yang meninggal dunia usai atap rumahnya dibongkar. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang sama dengan kasus Elina.
Dalam video yang beredar, disampaikan narasi kronologi kejadian. Pengusiran paksa disebut terjadi pada 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan diduga melibatkan oknum ormas.
Kakek Ahwa disebut mengalami syok dan kolaps sekitar pukul 17.00 WIB. Ia sempat dilarikan ke RSUD dr Soewandhie, namun kondisinya terus memburuk. Keesokan harinya, pukul 09.20 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia, diduga akibat serangan jantung yang dipicu trauma dan syok berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kejadian, telah dilakukan mediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025. Dalam hasil mediasi tersebut, keluarga kakek Ahwa diminta mengosongkan bangunan dan diberi pesangon sebesar Rp 10 juta.
Kakek Ahwa dan keluarganya diketahui telah tinggal di rumah tersebut selama tiga generasi dan memiliki bukti pembayaran sewa kepada Yayasan Versluis sejak 1939. Berdasarkan aduan keponakan kakek, Sugiyanto, beberapa orang keturunan Arab mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat era kolonial eigendom verponding dan sertifikat hak milik Nomor 8/K tahun 1980.
Dalam surat pengaduan, Sugiyanto mengaku tidak memahami administrasi pertanahan yang rumit dan tidak mengakui kepemilikan tersebut. Pihak keluarga kemudian mengubah pola sewa yang awalnya sejak 1939 dilakukan kepada Yayasan Versluis, menjadi kepada perorangan yang mengaku sebagai ahli waris Aljufri, sesuai nama pemegang hak sertifikat hak milik era Belanda eigendom verponding.
Menanggapi viralnya kasus Kakek Ahwa yang dinilai mirip dengan persoalan Nenek Elina, Pemkot Surabaya meminta keterangan dari warga Jalan Kepatihan VII, RT 06 RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, guna memperoleh informasi yang akurat.
Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi menjelaskan, almarhum Ahwa merupakan adik dari Teng Lind Fen, penyewa rumah yang juga telah meninggal dunia. Rumah tersebut milik H Husain dan awalnya disewa oleh orang tua Teng Lind Fen. Kepesertaan sewa kemudian diteruskan oleh Teng Lind Fen sebelum akhirnya ditempati adiknya, Teng Lind Djay, bersama Ahwa.
Agustinus menegaskan bahwa Ahwa bukan pemilik rumah, melainkan penghuni yang tinggal berdasarkan kelanjutan hubungan sewa keluarga. Berdasarkan informasi warga, masa sewa rumah telah berakhir sejak 2020. Namun hingga 2025, penghuni masih menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa selama kurang lebih lima tahun.
Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil atap bangunan. Langkah tersebut dilakukan karena penyewa tidak membayar uang sewa selama lima tahun dan pemilik rumah hendak merenovasi bangunan untuk disewakan kepada pihak lain.
"Meski rumah tersebut ditempati secara turun-temurun berdasarkan kesepakatan lisan di masa lalu, secara legal masa sewa telah berakhir pada 2020. Selama lima tahun terakhir, rumah tetap ditempati tanpa pembayaran sewa," kata Agustinus dari keterangan pers yang diterima detikJatim, Selasa (30/12/2025).
Dalam proses pengosongan, sempat terjadi perbedaan pandangan terkait nilai kompensasi. Pemilik rumah menawarkan bantuan sebesar Rp15 juta, nilai yang sama juga diberikan kepada penghuni lain.
Sementara pihak penyewa melalui keponakannya meminta kompensasi Rp50 juta. Persoalan tersebut dimediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025 dengan pendampingan pihak kelurahan, kecamatan, RT, dan RW.
Hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan tertulis, di mana pihak yang menempati rumah bersedia mengosongkan bangunan dalam jangka waktu sepuluh hari.
"Dengan demikian tidak terdapat unsur pengusiran paksa, melainkan pengosongan rumah berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan aparat kepolisian," ujarnya.
Terkait kabar meninggalnya Kakek Ahwa, Agustinus meluruskan bahwa peristiwa tersebut tidak disebabkan oleh tekanan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan dari pihak mana pun. Kakek Ahwa tutup usia pada 12 November 2025 pukul 03.00 WIB atau sepuluh hari setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani. Penyebab meninggal disebut karena pingsan saat memindahkan barang-barang pribadi secara mandiri ketika proses pindah ke rumah baru.
"Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawa kakek Ahwa ke RS Soewandie. Namun pada pukul 07.00 WIB, kakek Ahwa dinyatakan meninggal dunia, akibat kelelahan fisik," jelasnya.
Soal keberadaan oknum ormas di lokasi, Agustinus menyebut situasi di lapangan tidak seperti yang tergambar dalam video viral. Kehadiran ormas disebut berawal dari informasi bahwa pihak keponakan penyewa akan melibatkan pihak luar. Pemilik rumah kemudian meminta bantuan beberapa orang untuk membantu proses pengangkutan barang karena batas waktu pengosongan yang mepet.
"Tidak ada keributan maupun bentrokan fisik. Pemilik rumah bahkan menawarkan bantuan kendaraan untuk mengangkut barang-barang tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Ketua RW 02, Suyono, juga menegaskan bahwa Kakek Ahwa meninggal karena kelelahan saat memindahkan barang-barang pribadinya, bukan akibat intimidasi atau kekerasan. Menurutnya, warga sekitar justru menunjukkan kepedulian dengan memberikan pertolongan pertama dan memastikan almarhum mendapat penanganan medis.
"Warga kami berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan video maupun narasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil mediasi di Polsek Bubutan, serta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi demi menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
