Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul turut menanggapi ramainya kasus Elina Widjajanti (80), nenek di Surabaya yang diduga diusir paksa oleh oknum ormas dari rumahnya. Tak hanya diusir, rumah lansia tersebut juga dibongkar hingga kini rata dengan tanah.
Meski mengaku belum mengetahui secara utuh duduk perkara kasus tersebut, Gus Ipul menegaskan tidak membenarkan tindakan pengusiran paksa, terlebih terhadap kelompok rentan seperti lansia.
"Saya belum mengikuti itu dengan baik. Tapi narik ya lansia anak-anak penyandang disabilitas itu adalah kelompok-kelompok rentan yang kita lindungi," kata Gus Ipul kepada wartawan di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, permasalahan yang dialami Elina harus mendapatkan perhatian serius, termasuk perlindungan dan fasilitasi dari negara.
"Harus kita fasilitasi, kita berikan perlindungan," ujarnya.
Menurut Gus Ipul, persoalan semacam ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik dan bermartabat, mengingat korbannya adalah seorang lansia yang tinggal seorang diri.
"Kalau memang ada masalah diselesaikan dengan baik ya. Supaya orang tua kita, kelompok-kelompok rentan ini benar-benar bisa memperoleh hak-haknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek asal Surabaya, diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Pengusiran yang disebut dilakukan oleh oknum salah satu ormas itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Elina terlihat menolak keluar rumah sebelum akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah pria.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025 saat puluhan orang mendatangi rumah Elina.
"Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Akibat peristiwa itu, Elina mengalami luka hingga berdarah dan tidak sempat menyelamatkan barang-barang penting. Saat pengusiran berlangsung, di dalam rumah juga terdapat bayi usia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya.
Pasca kejadian, para penghuni dilarang masuk kembali ke rumah. Akses rumah dipalang, hingga bangunan tersebut dibongkar rata dengan tanah.
"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," jelas Wellem.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan ke Polda Jawa Timur.
"Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya," tegasnya.
