Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Perempuan lanjut usia asal Surabaya itu kini harus tinggal di kos-kosan setelah rumah yang telah ia tempati bertahun-tahun rata dengan tanah.
Sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan rumah, hilangnya dokumen penting, hingga dugaan keterlibatan oknum ormas kini tengah didalami Polda Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperiksa Polda Jatim Usai Kasus Viral
Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sejak Minggu (28/12) siang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.
Saat ditemui di sela pemeriksaan, Elina mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, khususnya terkait pihak terlapor.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).
Elina juga menegaskan bahwa Samuel, pihak yang mengklaim membeli rumah tersebut, tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan kepadanya.
Kronologi Pengusiran Paksa
Peristiwa pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Saat itu, puluhan orang mendatangi rumahnya dan memintanya keluar.
Elina menolak hingga akhirnya diangkat paksa oleh beberapa orang yang disebut mengenakan atribut salah satu organisasi masyarakat.
"Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan," terangnya.
Aksi tersebut terekam video dan menyebar luas di media sosial, memicu kecaman publik dan respons dari berbagai pihak.
Klaim Kepemilikan Rumah Dinilai Janggal
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah oleh Samuel. Ia menyebut rumah tersebut telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011.
Elisa wafat pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul klaim bahwa rumah tersebut telah dibeli pada 2014.
"Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim," kata Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).
Tak hanya itu, Wellem menyebut adanya akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran.
"Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025," ungkap Wellem.
Saat ditanya apakah akta tersebut tergolong baru, Wellem membenarkannya."Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel)."
Perubahan Letter C Tanpa Ahli Waris
Kejanggalan lain ditemukan pada perubahan letter C di tingkat kelurahan. Wellem menyebut pencoretan nama dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
"Letter C di desa kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut.
"Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, enggak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu," ujarnya.
Dokumen Penting Diduga Hilang
Pasca pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah, sejumlah dokumen penting milik Elina diduga hilang. Dokumen itu antara lain letter C tanah, tiga lembar sertifikat, hingga surat perhiasan.
"Dan sampai hari ini belum kembali. Kami juga nggak tahu keberadaannya di mana. Ada juga surat emas," kata Wellem.
Pihaknya memastikan akan melaporkan dugaan kehilangan tersebut ke kepolisian.
"Kalau itu pasti, pasti kita laporkan secara bertahap," ucapnya.
Tinggal di Kos, Biaya Ditanggung Keluarga
Usai diusir, Elina kini tidak lagi menempati rumah yang telah rata dengan tanah. Ia tinggal sementara di sebuah kos-kosan di kawasan Balongsari, Surabaya.
"(Nenek Elina) tinggal di kos-kosan daerah Balongsari," kata Wellem.
Biaya tempat tinggal sementara tersebut ditanggung oleh keluarga Elina.
"Mereka yang selama ini membiayai Bu Elina, (hubungannya) keponakan," jelasnya.
Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga kini, kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina masih bergulir di Polda Jawa Timur. Elina bersama sejumlah saksi telah diperiksa, sementara pihak terlapor disebut belum pernah menunjukkan fisik surat kepemilikan rumah.
"Tadi sudah disampaikan sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya," tegas Wellem.
Polda Jatim masih mendalami seluruh laporan dan temuan guna mengungkap kebenaran di balik kasus yang mengusik rasa keadilan publik ini.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
