Polda Jawa Timur memastikan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) telah diamankan. Tersangka berinisial MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk daftar pencarian polisi, kini telah ditangkap.
Diketahui, Yasin merupakan anggota ormas. Ia terlibat dalam pengusiran Nenek Elina.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Abast, Selasa (30/12/2025).
Abast menambahkan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring proses penyidikan yang masih berjalan dan pengumpulan alat bukti.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebut kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widi Atmoko, Selasa (30/12/2025).
Widi menambahkan Samuel diduga menjadi pihak yang menginstruksikan Yasin, yang merupakan anggota ormas, untuk melakukan pengusiran, perusakan, dan kekerasan terhadap Nenek Elina.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK (Samuel) ini," katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak Samuel, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina membantah pernah menjual rumah tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Selanjutnya, Wellem mengungkapkan adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait peristiwa yang dialaminya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas gak boleh, suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina.
(pfr/hil)











































