Kisah Pilu Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas dari Rumahnya Sendiri

Round Up

Kisah Pilu Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas dari Rumahnya Sendiri

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 27 Des 2025 09:00 WIB
Kisah Pilu Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas dari Rumahnya Sendiri
Nenek Elina saat diusir dari rumahnya sendiri/Foto: Istimewa
Surabaya -

Video pengusiran seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya viral di media sosial. Nenek Elina Widjajanti diduga diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan orang yang disebut oknum ormas, hingga rumah tersebut dibongkar tanpa putusan pengadilan.

Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti menyita perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Elina terlihat menolak keluar dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Namun, beberapa pria menarik dan mengangkat tubuh lansia itu secara paksa hingga akhirnya dikeluarkan dari rumah.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja menjelaskan, peristiwa bermula saat puluhan orang mendatangi rumah Elina pada 6 Agustus 2035. Mereka diduga melakukan pengusiran secara sepihak tanpa dasar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elina (80) dipaksa keluar dari rumahnya dan saat ini rumahnya rata dengan tanahElina (80) dipaksa keluar dari rumahnya dan saat ini rumahnya rata dengan tanah Foto: Istimewa

"Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

Wellem menuturkan, tindakan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pihak. Bahkan, Elina mengalami luka hingga berdarah akibat perlakuan kasar itu.

"Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya," terang Willem.

Tak hanya itu, Elina juga tidak diberi kesempatan menyelamatkan barang-barang penting miliknya. Saat pengusiran berlangsung, di dalam rumah terdapat bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya.

Setelah pengusiran, penghuni dilarang kembali masuk ke rumah. Akses dipalang, hingga beberapa hari kemudian sejumlah orang datang mengangkut barang-barang menggunakan mobil pikap tanpa izin. Tak berselang lama, alat berat didatangkan dan bangunan rumah dibongkar hingga rata dengan tanah.

"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," jelasnya.

Merasa dirugikan, keluarga Elina menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

"Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya," tegas Willem.

Kasus ini juga menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina yang telah dibongkar. Di hadapannya, keluarga korban menegaskan pembongkaran dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.

"Kita sudah tanya baik-baik bukti bahwa mereka, sudah mengeklaim membeli. Mereka enggak berani cuma iya-iya saja. Bapak mau membongkar apakah ada surat dari pengadilan? Jadi sepihak," ujar pihak keluarga Elina ke Armuji.

Diketahui, Elina merupakan lansia yang tidak menikah dan telah tinggal sendirian di rumah tersebut sejak 2011. Keluarga menyebut, saat puluhan orang datang, Elina diberi tahu bahwa rumah tersebut telah dibeli dan diklaim tidak memiliki ahli waris.

"Saya bilang 'loh ini (Elina) masih hidup, apakah saudara kandung? (Saya) saudara kandung. Apakah ada ahli waris? Ada'," ucap pihak keluarga.

Armuji pun memanggil Ketua RT dan RW setempat untuk dimintai klarifikasi. Ia menyayangkan tidak adanya respons warga terhadap tindakan kekerasan terhadap lansia.

"Pak RT, Pak RW, Ibu ini kan usia 80 tahun, seorang perempuan, masak dianiaya seperti itu diam saja warga di sini. Kan bongkar ini butuh waktu, kan nggak boleh seperti itu," ujarnya.

Menurut Armuji, terlepas dari sengketa kepemilikan, tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Kita tidak melihat salah benarnya. Tapi tindakan ini tidak manusiawi, tindakan brutal. Apapun nama oknum ormas ini dikecam seluruh Indonesia," lanjutnya.

Armuji kemudian memanggil S, orang yang disebut menyuruh pembongkaran rumah Elina. S mengklaim rumah tersebut telah dibelinya sejak 2014 dari seseorang bernama Elisa, lengkap dengan dokumen kepemilikan.

"Letter C-nya ada, jual beli-nya ada, lengkap," katanya.

Meski demikian, Armuji menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara kekerasan.

"Cara-cara ini brutal. Ini dikecam seluruh Indonesia. Nanti ormasnya (bisa) dikecam," ucapnya.

S juga membantah telah melibatkan ormas dalam pengusiran tersebut. Ia mengklaim orang-orang yang datang bersamanya merupakan rekan pribadi.

"Itu teman saya sendiri, pribadi teman saya," katanya.

Hingga kini, kasus dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran rumah lansia tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads