Kata Nenek Elina Samuel dan Yasin Pengusirnya Ditangkap: Bersyukur

Kata Nenek Elina Samuel dan Yasin Pengusirnya Ditangkap: Bersyukur

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 30 Des 2025 19:00 WIB
Kata Nenek Elina Samuel dan Yasin Pengusirnya Ditangkap: Bersyukur
Elina Widjajanti, nenek di Surabaya yang diusir Samuel pembeli tanah dan anggota ormas (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Elina Widjajanti (80) mengaku bersyukur setelah Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran yang menimpanya. Ia berharap proses hukum berjalan adil.

"Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia," ujar Elina saat ditemui detikJatim, Selasa (30/12/2025).

Elina juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya yang telah menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," ucapnya.

Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) telah diamankan.

ADVERTISEMENT

Tersangka berinisial MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), kini telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Abast, Selasa (30/12/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina di rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dua tersangka tersebut yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebut keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama.

"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widi.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Elina membantah pernah menjual rumah itu. Objek tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, juga mengungkap adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.

Selain itu, Elina telah lebih dulu melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.




(hil/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads