Sejumlah pengusaha persewaan sound system Trenggalek menyambut baik terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 797 tahun 2025 yang mengatur penggunaan pengeras suara. Regulasi itu akan menjadi pedoman saat melayani masyarakat.
Perwakilan Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) Krisna Cahya Utama mengatakan, upaya pengetatan dalam pemanfaatan pengeras dinilai justru akan menguntungkan para pemilik sound system. Mereka juga akan lebih mudah menentukan nilai sewa yang harus dibanderol.
"Alhamdulillah untuk semua anggota paguyuban sound di Trenggalek bersedia untuk mengikuti aturan sesuai surat edaran bupati. Terkait SE itu sudah kami terapkan di acara nguntir bareng di Tugu," kata Krisna, Kamis (177/2025).
Menurutnya, pembatasan volume pengeras suara di area perkampungan maupun di fasilitas umum lainnya bisa dilaksanakan. Para pengusaha sound system tidak merasa dirugikan atas berbagai pembatasan yang dikeluarkan oleh Bupati Trenggalek.
Baca juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg |
"Malah enak, kalau pengusaha sound, misalkan dengan jumlah 6 boks itu kita sudah jelas berapa nilai sewanya. Itu malah menguntungkan bagi kami," imbuhnya.
Krisna mengaku, bulan Agustus menjadi musim panen bagi para pemilik sound system, karena banyak even karnaval yang digelar dari tingkat desa hingga kabupaten.
"Alhamdulillah sudah ada yang sewa. Acara-acara pawai, ya musik di desa dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Trenggalek mengeluarkan SE terkait pemanfaatan pengeras suara. Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban mengurus izin tertulis sebelum menggelar acara dengan pengeras suara, minimal 14 hari kerja sebelumnya.
Penggunaan sound system juga dibatasi waktunya, antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, volume suara harus diturunkan atau dihentikan sementara saat azan berkumandang, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hujatan atau konten yang bertentangan dengan norma dan etika.
Sementara itu volume sound system dibatasi maksimal 55 desibel di area perkampungan dan perumahan, sedang di fasilitas umum dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel.
Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin menjelaskan bahwa selama pelaksanaan kegiatan melibatkan sound system dilarang melakukan perusakan fasilitas umum.
"Tidak boleh merusak jembatan, gapura atau bangunan yang lain. Kemudian dimensi sound system juga tidak boleh melebihi kendaraan," kata Habib.
Dari sisi teknis, jumlah dan kekuatan perangkat juga diatur ketat. Untuk penggunaan sound system di lapangan maksimal hanya 8 subwoofer dan untuk di perkampungan maksimal 6 sub woofer.
Simak Video "Video Menyoal Sound Horeg: Budaya Lokal atau Masalah Sosial?"
(dpe/hil)