Karnaval Sound Horeg di Desa Dawuhan Trenggalek Ditertibkan Polisi

Karnaval Sound Horeg di Desa Dawuhan Trenggalek Ditertibkan Polisi

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 21 Jul 2025 20:40 WIB
Polres Trenggalek tertibkan karnaval bersih desa yang gunakan sound horeg yang melanggar SE Bupati.
Polres Trenggalek tertibkan karnaval bersih desa yang gunakan sound horeg yang melanggar SE Bupati. (Foto: Istimewa)
Trenggalek -

Jajaran Polres Trenggalek menertibkan sound horeg yang dipakai untuk rangkaian karnaval. Masyarakat diimbau mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan langkah penertiban dilakukan pada kegiatan karnaval bersih desa di Desa Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Penertiban dilakukan dua kali pada uji coba serta pada saat karnaval berlangsung.

"Memang betul kami lakukan penertiban. Kemarin malam itu saat cek sound ada pengaduan dari masyarakat, karena hingga larut malam masih dibunyikan. Anggota kami terjunkan ke lokasi secara persuasif memberikan imbauan," kata Kompol Herlinarto, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada Minggu siang pihaknya juga melakukan pemantauan langsung di lokasi karnaval. Saat itulah ditemukan sembilan rangkaian sound system horeg dan melebihi batas yang diatur dalam edaran Bupati Trenggalek.

"Akhirnya sound tersebut tidak boleh dibunyikan. Sedangkan untuk yang kecil tetap diperbolehkan untuk dimainkan. Untuk karnaval juga tetap jalan seperti rencana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengimbau masyarakat penyelenggara kegiatan karnaval agar mematuhi imbauan Bupati. Dalam SE Bupati Trenggalek secara jelas diterangkan pedoman pemanfaatan sound system mulai kapasitas maksimal suara yang rekomendasikan, jumlah sub woofer hingga waktu operasional sound system.

"Kami harap masyarakat mematuhi itu demi kenyamanan dan ketertiban bersama," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan selain SE Bupati, Polda Jatim telah memberikan imbauan terkait larangan terkait sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

"Hari ini tadi rencananya ada meeting terkait sound horeg dengan Polda Jatim, namun masih terkendala acara lain, akhirnya ditunda," kata Ridwan.

Pihaknya berharap rangkaian kegiatan karnaval bersih desa maupun perayaan HUT ke-80 RI dapat digelar secara tertib tanpa ada gangguan kebisingan yang berlebihan dari sound horeg.

"Mari sama-sama jaga kondusifitas wilayah Trenggalek," jelasnya.

Sebelumnya Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran Nomor 797 TAHUN 2025 yang mengatur terkait pemanfaatan pengeras suara atau sound system.

Penggunaan sound system dibatasi antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, volume suara harus diturunkan atau dihentikan sementara saat azan berkumandang, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hujatan atau konten yang bertentangan dengan norma dan etika.

Sementara itu volume sound system dibatasi maksimal 55 desibel di area perkampungan dan perumahan, sedangkan di fasilitas umum, lapangan dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel.

Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin, menjelaskan selama pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sound system dilarang melakukan perusakan fasilitas umum.

"Tidak boleh merusak jembatan, gapura atau bangunan yang lain. Kemudian dimensi sound system juga tidak boleh melebihi kendaraan," kata Habib.

Dari sisi teknis, jumlah dan kekuatan perangkat juga diatur ketat. Untuk penggunaan sound system di lapangan maksimal hanya 8 subwoofer dan untuk di perkampungan maksimal 6 sub woofer.




(dpe/abq)


Hide Ads