Habis Sound Horeg Haram, Terbitlah Sound Karnaval

Round-Up

Habis Sound Horeg Haram, Terbitlah Sound Karnaval

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 31 Jul 2025 07:30 WIB
Para pengusaha sound system mendeklarasikan Sound Karnaval Indonesia sebagai ganti sound horeg saat menggelar acara di Turen, Malang.
Para pengusaha sound system mendeklarasikan Sound Karnaval Indonesia sebagai ganti sound horeg saat menggelar acara di Turen, Malang. (Foto: tangkapan layar)
Malang -

Aturan soal batasan dan panduan pengeras suara seiring polemik sound horeg di Jatim hampir rampung dan diumumkan Pemprov. Pengusaha sound system yang sedang dirundung kontroversi pun mengambil sikap antisipatif.

Sebelum aturan sound horeg itu diumumkan, para pengusaha persewaan sound yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu mendeklarasikan pencoretan istilah 'horeg' yang dianggap negatif.

Mereka mendeklarasikan istilah baru sebagai ganti sound horeg, yakni Sound Karnaval Indonesia. Deklarasi itu terjadi di tengah perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok di lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video deklarasi oleh para pengusaha persewaan sound di atas panggung pada Senin (29/7) itu segera viral di media sosial. Tampak hadir di acara itu Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, bos dari Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu David Stevan mengakui adanya deklarasi itu. Dia sebutkan bahwa perubahan istilah itu dilakukan demi menghindari kesalahpahaman masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia," ujar David saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7).

Dia akui komunitas pengusaha sound system juga tengah menunggu peraturan yang digodok pemerintah mengenai batasan desibel suara. Mereka juga terbuka untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan diterapkan

"Kemudian untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana," kata pengusaha sound system pemilik Blizzard Audio, salah satu pelopor karnaval dengan sound menggelegar itu.

Bantahan pengusaha populerkan istilah sound horeg. Baca halaman selanjutnya.

Bukan Kami yang Beri Nama

David yang merupakan warga Turen, Malang mengungkapkan para pengusaha sound tidak pernah memberikan label 'sound horeg' selama menggelar parade atau karnaval sound system.

Sebagaimana pernah dia tuturkan, kebangkitan para pengusaha sound system di Malang itu terjadi sejak sekitar 2020 ketika mereka terhimpit oleh situasi Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Kala itu, David bersama sejumlah pengusaha sound system lain di Malang berupaya mengubah nasib mereka yang hampir gulung tikar dan banyak pekerja sound kehilangan penghasilan dengan meminta bantuan DPRD dan pemerintah Malang.

Dia tegaskan bahwa istilah sound horeg itu muncul secara alami berdasarkan suara yang menimbulkan getaran terhadap benda atau bangunan di sekitarnya.

"Nama sound horeg itu sendiri bukan kami yang memberi nama, tapi masyarakat sendiri yang memberikan julukan," katanya.

David pun berharap seiring pergantian nama ini kegaduhan di masyarakat bisa mereda. Sebab, dirinya sadar nama sound horeg saat ini sudah berkonotasi negatif.

"Harapan kami ke depannya tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kita juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah," pungkasnya.

Aturan hampir rampung. Baca halaman selanjutnya.

Aturan dan Sanksi Hampir Siap

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan aturan tenang sound horeg akan segera diumumkan oleh Pemprov Jatim. Landasan dari aturan itu pun telah ditentukan.

"Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai (soal aturannya)," kata Emil di Surabaya, Rabu (30/7).

Dia beberkan, ada 4 substansi yang menjadi fokus Pemprov Jatim dan kepolisian dalam mengatur sound horeg. Pertama, batasan tentang desibel suara yang nanti tidak boleh dilanggar.

"Kedua, ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar keamanan. Ketiga, tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan lainnya misalnya ada tarian atau apa, itu diatur," jelasnya.

Selanjutnya, poin keempat dalam aturan tersebut adalah rute dan jam yang diizinkan untuk dilakukan karnaval sound horeg. Batasannya waktu penyelenggaraan dan lokasi yang sama sekali tidak boleh dilewati rombongan sound ini.

"Jadi zona merahnya di mana, tidak boleh lewat fasilitas kesehatan, kalau di jalan kecil seperti apa, di jalan protokol. Jamnya saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan. Itu saya sangat dukung penertiban yang seperti itu," katanya.

Mantan Bupati Trenggalek itu meminta semua pihak menunggu pengumuman aturan yang formatnya belum dia bocorkan itu. Dia hanya menyimpulkan fenomena sound horeg ini muncul memang dari kebutuhan masyarakat akan hiburan.

"Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tapi mengatur," ujarnya.

Mengenai acuan hukum dari aturan itu, Emil menegaskan semuanya sudah jelas, mulai dari aturan Kementerian Lingkungan Hidup soal desibel, juga aturan lalu lintas soal dimensi kendaraan. Sanksi atas pelanggaran juga didasarkan pada aturan yang ada.

Halaman 2 dari 3
(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads