Deretan Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Kini Terancam Hukuman Mati

Deretan Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Kini Terancam Hukuman Mati

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 11 Des 2025 09:59 WIB
Deretan Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Kini Terancam Hukuman Mati
Alvi Maulana tersangka pemutilasi Tiara/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25) memasuki babak baru setelah tersangka Alvi Maulana (24) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Proses hukum berjalan cepat dan kini Alvi tinggal menunggu waktu untuk segera disidangkan.

Peristiwa yang menggemparkan publik ini terus menyita perhatian karena detail kejahatan yang sangat keji dan pengakuan aparat penegak hukum yang meyakini unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Fakta-fakta kasus Alvi pemutilasi Tiara:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Alvi Maulana tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB dengan rompi tahanan dan langsung menjalani pemeriksaan panjang di Seksi Pidana Umum, sementara satu boks besar berisi barang bukti turut diserahkan untuk melengkapi administrasi tahap 2.

"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi.

ADVERTISEMENT

2. Terancam Hukuman Mati

Pada persidangan nanti, lanjut Fauzi, pihaknya bakal mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman maksimal pidana mati," tegas Fauzi.

3. Alvi Langsung Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto

Setelah pelimpahan tahap 2 dinyatakan lengkap, kejaksaan menahan Alvi selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan administrasi untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto, dan proses ini disebut sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian kasus mengingat atensi publik sangat tinggi.

4. Jaksa Yakin Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Kejaksaan menilai Alvi memiliki jeda waktu berpikir sebelum menghabisi nyawa pacarnya, sehingga unsur berencana terpenuhi dan kekejian mutilasi menjadi faktor pemberat yang akan dipertimbangkan dalam tuntutan pidana.

"Kami yakin unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini terbukti. Sebab tersangka mempunyai jeda waktu berfikir untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya," kata Kasipidum Erfandy Kurnia.

5. Pengacara Alvi Bantah Unsur Perencanaan

Tim penasihat hukum menegaskan pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi, dan mereka berkeyakinan bahwa dakwaan Pasal 340 tidak dapat dibuktikan meski publik telah menghakimi kasus tersebut sejak awal.

"Posisi kami sebagai penasihat hukum bahwa asas praduga tak bersalah, walaupun masyarakat mungkin sudah mengklaim dia bersalah, tapi salah atau tidak harus dibuktikan di depan majelis hakim," ujar Edi Haryanto.

6. Kuasa Hukum Hormati Dakwaan Jaksa

Meski menghormati langkah JPU mendakwa pembunuhan berencana, pengacara Alvi menyatakan keyakinannya bahwa unsur perencanaan tidak terpenuhi dan akan diurai secara detail dalam proses persidangan nanti.

"Kalau JPU merasa yakin 340 terbukti itu sah, saya sebagai PH sangat yakin kalau unsur perencanaan tidak terbukti," tandas Edi.

7. Alvi dan Tiara Sudah Pacaran 5 Tahun

Keduanya tinggal di kos yang sama di Lidah Wetan, Surabaya, dan hubungan panjang itu berubah menjadi tragedi setelah Alvi membunuh Tiara hanya dengan satu tusukan mematikan di leher pada tengah malam.

"Biarkan ini berjalan, nanti detail-detailnya kita eksekusi di persidangan," kata Edi.

8. Jasad Korban Dimutilasi Ratusan Bagian di Kamar Mandi Kos

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Alvi membawa turun jasad Tiara menuruni tangga kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Di kamar mandi di lantai satu kos, Alvi kemudian memutilasi mayat Tiara secara sadis hingga ratusan bagian.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cerita Pemilik Kos Usai Tragedi Alvi Mutilasi Tiara"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads