Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg

Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 17 Jul 2025 15:20 WIB
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Ilustrasi karnaval sound horeg yang digelar di Malang (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Surabaya -

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi mengumumkan larangan penggunaan sound horeg. Kebijakan ini dikeluarkan setelah muncul berbagai kontroversi dan fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.

Larangan sund horeg ini diumumkan dalam akun resmi Instagram @humaspoldajatim pada Kamis (17/7).

"HIMBAUAN LARANGAN SOUND HOREG ‼️ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," demikian keterangan dalam video singkat yang diunggah @humaspoldajatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video singkatnya Humas Polda Jatim menjelaskan alasan larangan sound horeg karena banyaknya aduan dampak negatif dari masyarakat.

"Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif," jelas keterangan video selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Polda Jatim tak menyebut jelas terkait sanksi bagi masyarakat tetap menggunakan sound horeg. Polda Jatim hanya menegaskan bahwa kenyamanan bersama merupakan prioritas.

"Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!," tutup imbauan Polda Jatim.

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg

MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram mengenai sound horeg. Dalam fatwa tersebut MUI Jatim menganggap Sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang diterima detikJatim, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Ada 6 poin yang dirumuskan MUI Jatim dalam fatwa itu. Simak detailnya berikut ini.

1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.

2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.




(dpe/abq)


Hide Ads