Bupati Trenggalek Terbitkan Aturan Soal Sound Horeg

Bupati Trenggalek Terbitkan Aturan Soal Sound Horeg

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 23:30 WIB
Sound horeg di Jatim
Ilustrasi sound system di Jatim. (Foto: Dok. Istimewa)
Trenggalek - Pasca imbauan MUI Jatim tentang fatwa yang mengatur tentang sound horeg, Pemerintah Trenggalek resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan sound system di berbagai kegiatan masyarakat. Aturan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek Habib Solehudin mengatakan SE Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin itu dikeluarkan pada Mei lalu sebagai jalan tengah dalam menyikapi fenomena sound horeg.

"SE tersebut akan menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat yang memanfaatkan sound system atau pengeras suara. Ini demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum," kata Habib, Selasa (15/7/2025).

Dalam surat itu terdapat berbagai petunjuk dan batasan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara kegiatan. Tak hanya itu beberapa larangan juga masuk dalam poin edaran.

"SE sudah kami kirimkan ke seluruh camat dan kepala desa. Pak Bupati meminta surat edaran ini disosialisasikan ke masyarakat, sehingga mereka tahu apa batasan-batasan penggunaan sound system," jelasnya.

Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban mengurus izin tertulis sebelum menggelar acara dengan pengeras suara, minimal 14 hari kerja sebelumnya.

Selain itu, kegiatan tingkat kecamatan harus disertai rekomendasi dari kepala desa atau lurah dan izin dari polsek setempat, sedangkan kegiatan tingkat kabupaten wajib mengantongi izin dari Polres Trenggalek.

"Penggunaan sound system juga dibatasi waktunya, yakni hanya diperbolehkan antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, volume suara harus diturunkan atau dihentikan sementara saat azan berkumandang, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hujatan atau konten yang bertentangan dengan norma dan etika," ujarnya.

Dijelaskan dalam aturan itu batas maksimal kekuatan suara ditetapkan berbeda-beda tergantung lokasi. Jika penyelenggaraan kegiatan area perkampungan dan perumahan hanya diperbolehkan maksimal 55 desibel.

Sementara di fasilitas umum dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel dan jika melintasi rumah sakit, sekolah saat jam belajar, serta tempat ibadah, pengeras suara wajib dikecilkan atau dimatikan.

Habib menambahkan dari sisi teknis, jumlah dan kekuatan perangkat juga diatur ketat. Ia mencontohkan untuk penggunaan sound system di lapangan maksimal hanya 8 subwoofer atau 16 speaker dengan daya total 30.000-80.000 watt.

"Untuk sound system di kendaraan, batas dayanya hanya 5.000-10.000 watt dan dimensi perangkat tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut," kata Habib.

Kasatpol PP menambahkan juga menegaskan bahwa semua kerugian material maupun non material yang timbul akibat penggunaan sound system menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara kegiatan.

"Ada poin penting yang harus diperhatikan adalah kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum," imbuhnya.

Penyelenggara wajib menjaga kondusifitas wilayah dari berbagai ancaman keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

"Para camat, hingga kepala desa harus ikut menjaga ketertiban serta berkoordinasi dengan aparat keamanan agar kegiatan masyarakat berlangsung aman dan kondusif," ujarnya.

Dengan aturan tersebut pihaknya berharap bisa menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat, terutama pada pelaksanaan acara karnaval bersih desa hingga perayaan Hari Kemerdekaan.

"Seperti kita ketahui, sebentar lagi Agustus, maka kami harap panitia memperhatikan SE ini," tegasnya.


(dpe/abq)


Hide Ads