Pengusaha persewaan sound yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu mendeklarasikan pencoretan istilah 'horeg' yang dianggap negatif. Mereka mendeklarasikan istilah baru sebagai ganti sound horeg, yakni Sound Karnaval Indonesia.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak buka suara. Emil menegaskan aturan berlaku secara spesifik bagi sound system dengan desibel yang melanggar aturan. Mau namanya ganti, aturan tetap jalan.
"Pembatasan atau pengaturan memang ditujukan untuk penggunaan sound system, jadi harus menjadi rujukan semua jenis sound system," kata Emil kepada detikJatim, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil juga telah memberikan bocoran soal aturan terkait sound horeg yang akan segera diumumkan oleh Pemprov Jatim. Salah satu aturannya akan menindak pelaku sound horeg jika melanggar sejumlah hal.
"Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai (soal aturannya)," beber Emil.
Emil membeberkan ada 4 hal yang menjadi fokus Pemprov Jatim dan kepolisian dalam mengatur sound horeg. Pertama batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar.
"Kedua, ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar keamanan. Ketiga, tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan lainnya misalnya ada tarian atau apa itu diatur," jelasnya.
"Keempat, rute dan jamnya. Jadi zona merahnya di mana, tidak boleh lewat fasilitas kesehatan, kalau di jalan kecil seperti apa, di jalan protokol, jamnya saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan. Itu saya sangat dukung penertiban yang seperti itu," tambahnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini tidak menampik bahwa masyarakat butuh hiburan. Akan tetapi, hiburan sound horeg banyak meresehkan di tengah masyarakat.
"Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tapi mengatur. Nah inilah yang kemudian tadi mengukur batasan volume bagaimana caranya, ini yang kita ingin jangan dokumen ini hanya jadi macan kertas yakni peraturan dan edaran yang hanya diedarkan tanpa diterapkan," tegasnya.
"Jadi strategi ini muncul bukan hanya aturannya tapi juga penertibannya. Bahwa setiap kegiatan harus ada izin dahulu ke polisi dan bagaimana kita bisa memastikan bahwa batasan-batasan volume itu dipatuhi, dihormati," lanjutnya.
Apakah aturan itu nanti berbentuk Pergub, Perda atau Surat Edaran? Emil meminta semua pihak menunggu.
"Masih proses. Sejauh ini ada beberapa opsi, tapi saya pikir ini lebih baik diumumkan saat putusan diambil dalam waktu ke depan. Saya umumkan ketika diputuskan, nanti ada ekspetasi-ekspetasi, menurut saya kita fokus pada substansinya, apapun bentuk dokumennya sebenarnya landasan aturannya sudah ada untuk menerapkan sanksi salah satunya ya acara bisa diberhentikan," tegasnya.
"Acuan hukumnya sudah jelas, ada aturan Kementerian Lingkungan Hidup soal desibel, aturan lalu lintas soal dimensi kendaraan, saya kira ini sudah cukup untuk jadi landasan menerapkan sanksi," tandasnya.
(auh/hil)