Pengakuan Mbah Tarman Nikah Pakai Cek Mahar Rp 3 M Palsu: Supaya Istri Mau

Pengakuan Mbah Tarman Nikah Pakai Cek Mahar Rp 3 M Palsu: Supaya Istri Mau

Purwo Sumodiharjo - detikJatim
Kamis, 11 Des 2025 08:40 WIB
Pengakuan Mbah Tarman Nikah Pakai Cek Mahar Rp 3 M Palsu: Supaya Istri Mau
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat menanyai Mbah Tarman, tersangka kasus cek mahar palsu Rp 3 miliar (Foto: Purwo Sumodiharjo/detikJatim)
Pacitan -

Tarman (74) alias Mbah Tarman blak-blakan mengungkapkan alasan menggunakan cek mahar Rp 3 miliar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24). Pengakuan Mbah Tarman itu diungkapkan saat ditanya saat konferensi pers.

Konferensi pers kasus cek mahar palsu itu digelar di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/12). Dalam kesempata itu, Mbah Tarman dihadirkan sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Mbah Tarman menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar itu demi meluluhan Shela agar bersedia menikahi dengan dirinya. Pernyataannya itu disampaikan Mbah Tarman saat ditanya Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," kata Tarman menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (11/12/2025).

ADVERTISEMENT

"Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?" tanya kapolres.

Pertanyaan itu lantas dijawab Kakek Tarman dengan anggukan. Pun terkait informasi yang beredar bahwa pelaku memiliki aset sebanyak Rp 3 miliar, hal tersebut juga diakuinya tidak benar.

"Itu tidak ada," ujar Tarman singkat.

Polisi pun membeber sejumlah bukti terkait kejanggalan dari cek yang sebelumnya disebut bernilai Rp 3 miliar. Pemeriksaan terhadap saksi dari sebuah bank swasta yang logonya tercantum di atas cek menunjukkan ketidaksesuaian dengan lambang asli.

Antara lain adanya tanggal yang tertera di bawah logo. Di sisi lain, bank dimaksud juga tidak memiliki kantor KCU Blitar Surabaya, KCP Jalan Darmo.

Kejanggalan lain berupa standar nomor seri. Pada cek yang diduga dipalsukan terdapat 7 digit nomor seri, padahal yang asli hanya memiliki 6 digit. Demikian pula dengan nomor rekening. Bank dimaksud hanya menggunakan 10 digit nomor rekening, sedangkan pada dokumen yang diduga dipalsukan tertera 11 digit nomor rekening.

Kertas yang digunakan berbeda dengan layaknya cek yang dikeluarkan oleh Peruri. Dalam proses pengungkapan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, polisi juga mendasarkan pada hasil analisis forensik terhadap alat bukti maupun barang bukti yang ada.

Semuanya tersimpan dalam media penyimpanan flashdisk sebagaimana ditunjukkan kepada wartawan saat rilis. Materi-materi tersebut juga telah diuji sahih dengan menghadirkan saksi ahli.

"Flashdisk yang kami jadikan barang bukti, itu sebenarnya teknis ya, namun itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek 3 M tersebut," ucap perwira polisi yang pernah menjadi penyidik KPK tersebut.

Saat ini Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga masih menunggu jika ada pihak lain yang ingin melapor berkaitan tindak pidana yang kemungkinan melibatkan tersangka.

"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," pungkas Ayub.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads