BPN Jatim Minta HGB di Laut Sidoarjo Tak Dikaitkan dengan Tangerang

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 21 Jan 2025 20:27 WIB
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri saat menjelaskan tentang HGB di laut Sidoarjo. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Surabaya seluas kurang lebih 656 hektare memaksa Kanwil BPN Jatim melakukan investigasi. Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri meminta HGB di laut Sidoarjo ini tidak dikaitkan apalagi disamakan dengan HGB di laut Tangerang.

Sebagaimana diketahui, temuan HGB di atas laut Sidoarjo ini adalah inisiatif warganet yang resah setelah viralnya fenomena pagar laut dengan sertifikat HGB di Tangerang.

"Tapi saya mohon jangan dikaitkan dengan berita (Tangerang), nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya," ujar Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Saat ini BPN Jatim sedang melakukan penelitian dan investigasi di lapangan yang menurutnya membutuhkan waktu. Investigasi ini ditargetkan tuntas pekan ini dan hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Kami melakukan penelitian ke lapangan, yuridis, langkahnya. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta. Beda sekali. Sangat berbeda. Nggak ada pagar laut," katanya.

Sebelumnya dia mengungkapkan bahwa HGB seluas 656 hektare yang terbagi dalam 3 sertifikat itu dimiliki 2 perusahaan. Kedua perusahaan itu yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

PT Surya Inti Permata dia sebutkan menguasai laut yang terdapat HGB itu seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan sisanya, yakni seluas 152,36 hektare dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang.

"Jadi ada dua badan hukum di sana," ujar Lampri.



Simak Video "Video: Pramono Minta Tanggul Beton Cilincing Tak Ganggu Aktivitas Nelayan"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork