Lokasi hak guna bangunan (HGB) di atas laut seluas kurang lebih 656 hektare di Sidoarjo berada di kawasan Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. Salah satu nelayan di lokasi itu buka suara tentang HGB di atas laut itu. Menurut nelayan tersebut, petak laut itu diberikan oleh pemerintah untuk nelayan.
Salah satu nelayan asli Desa Segoro Tambak berinisial ML (43) menceritakan bahwa tanah pesisir yang lebih banyak berupa laut itu sempat dibagi-bagikan kepada para nelayan setempat untuk dijadikan tambak. Dia sendiri sampai lupa kapan persisnya itu diberikan kepada pemerintah.
"Lami (sudah lama). Mboten eling kulo pun, saking suwene (sudah lupa saya, saking lamanya). Jadi, laut itu diberikan kepada warga yang belum punya tambak sama sekali. Ada 3 hektare itu untuk 7 orang, warga yang belum punya tambak. Warga miskin. Termasuk saya," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, beberapa tahun kemudian, warga dibujuk oleh Kades sebelum yang saat ini menjabat agar menjualnya ke salah satu perusahaan. ML menceritakan bahwa saat itu dia ingat mendapatkan Rp 3 juta bersama 6 warga lain yang seharusnya memiliki 3 hektare lautan untuk dijadikan tambak.
"Dibujuki (dibohongi) sama lurah itu, ada PT masuk, warga diiming-imingi uang. Memang masih berupa laut. Katanya (kades) 'jualen ae, daripada kamu nggak dapat'. Kok bisa nggak dapat, itu masih berupa laut kok," katanya.
"Malah tiap orang dapat Rp 3 jutaan. Jadi 3 hektare itu dijual ke PT dibagi orang 7," ujar ML. Soal PT yang membeli laut itu, ML hanya mengingatnya selintas saja. "PT Hendrik."
Sementara, US (68), warga Desa SegoroTambak mengaku lahan dengan sertifikat HGB itu sudah ada puluhan tahun lalu di masa pemerintahan Orde Baru.
"Lahan di laut itu dihadiahkan untuk warga Desa Segoro Tambak yang belum punya lahan Tambak, tetapi setelah 6 bulan berikutnya lahan itu dibujuk agar dijual dengan harga antara Rp 1 juta atau Rp 2 juta," katanya.
Meski demikian, baik ML maupun US mengaku tidak pernah melihat ada pagar yang membatasi lahan HGB di atas laut itu. Mereka juga masih bisa dengan bebas melaut tanpa ada gangguan sama sekali.
"Boten enten pagar-e. Nelayan nggih boten terganggu (Tidak ada pagarnya. Nelayan juga tidak terganggu)," ujar ML.
Mengenai lahan tersebut, Kades Segoro Tambak yang menjabat saat ini Anik Mahmudah tidak memberikan keterangan yang terang soal HGB seluas 656 hektare di laut yang ditemukan warganet melalui aplikasi Bhumi, ATR/BPN. Dia berdalih data yang ada masih sangat prematur.
"Biar lengkap dulu, biar tidak separuh-separuh. Karena ini masih prematur sekali datanya. Tanpa mengurangi rasa hormat kami, mohon maaf, biar data ini kami tabulasikan dulu nanti setelah lengkap kami informasikan ke Panjenengan (Anda)," ujar Anik kepada detikJatim.
Anik mengatakan dia berjanji tidak akan menutup-nutupi permasalahan yang ada di balik HGB 656 hektare tersebut. Dia justru mengaku bersyukur ada pemberitaan tentang HGB itu sehingga permasalahan yang menurutnya sudah menahun bisa segera selesai.
"Kami paham tugas Panjenengan mempublikasikan. Jangan khawatir, kami tidak berusaha menutupi, saya pun bersyukur dengan adanya berita semacam ini sehingga permasalahan yang selama menahun ini bisa terselesaikan," ujarnya.
Sayangnya, Anik enggan memberikan penjelasan tentang permasalahan apa yang ada di balik HGB itu. Dia kembali meminta maaf dan meminta detikJatim mengerti bahwa data yang ada masih sangat prematur.
"Tapi mohon karena ini memang masih awal sekali, saya mohon pengertiannya," katanya.
(dpe/iwd)