Rombongan Kades dan Petugas BPN Sidoarjo Tinjau HGB 656 Ha di Laut

Rombongan Kades dan Petugas BPN Sidoarjo Tinjau HGB 656 Ha di Laut

Suparno - detikJatim
Selasa, 21 Jan 2025 15:53 WIB
Rombongan petugas BPN dan Kades Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo hendak meninjau lokasi HGB di laut seluas 656 hektare yang viral.
Rombongan petugas BPN dan hendak meninjau lokasi HGB di laut seluas 656 hektare yang viral. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mendatangi Desa Segoro Tambak, di Kecamatan Sedati, Sidoarjo untuk melakukan pengecekan keberadaan HGB 656 hektare di laut. Mereka didampingi Kades Segoro Tambak Anik Mahmudah.

Pantauan detikJatim, setidaknya ada 8 hingga 10 petugas BPN yang memakai seragam dinas mengunjungi Desa Segoro Tambak. Mereka menyewa perahu salah satu nelayan untuk meninjau lokasi HGB 656 hektare yang sedang viral dibincangkan di media sosial.

Satu dari rombongan petugas BPN bidang penangan sengketa, Marzuki enggan menyampaikan keterangan saat ditemui detikJatim. Dia justru menyerahkan kewenangan kepada Kades Segoro Tambak, Anik Mahmudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anik sendiri tidak memberikan keterangan yang terang tentang HGB 656 hektare di laut yang ditemukan warganet melalui aplikasi Bhumi, ATR/BPN. Dia berdalih data yang ada masih sangat prematur.

"Biar lengkap dulu, biar tidak separuh-separuh. Karena ini masih prematur sekali datanya. Tanpa mengurangi rasa hormat kami, mohon maaf, biar data ini kami tabulasikan dulu nanti setelah lengkap kami informasikan ke Panjenengan (Anda)," ujar Anik, Selasa (21/1/2025).

ADVERTISEMENT

Anik mengatakan dirinya berjanji tidak akan menutup-nutupi permasalahan yang ada di balik HGB 656 hektare tersebut. Dia justru mengaku bersyukur ada pemberitaan tentang HGB itu sehingga permasalahan yang menurutnya sudah menahun bisa segera selesai.

"Kami paham tugas panjenengan mempublikasikan. Jangan khawatir, kami tidak berusaha menutupi, saya pun bersyukur dengan adanya berita semacam ini sehingga permasalahan yang selama menahun ini bisa terselesaikan," ujarnya.

Namun dia enggan memberikan penjelasan tentang permasalahan apa yang ada di balik HGB tersebut. Dia kembali meminta maaf dan meminta detikJatim mengerti sebagaimana dia sebutkan sebelumnya data yang ada masih prematur.

Rombongan petugas BPN dan Kades Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo hendak meninjau lokasi HGB di laut seluas 656 hektare yang viral.Rombongan petugas BPN didampingi Kades Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo Anik (kiri). (Foto: Suparno/detikJatim)

"Tapi mohon karena ini memang masih awal sekali, saya mohon pengertiannya," katanya.

Sebelumnya, HGB di laut seluas 656 hektare di antara kawasan Surabaya dan Sidoarjo itu salah satunya ditemukan oleh Thanthowy Syamsuddin, warganet yang juga dosen FEB Unair melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN.

Lebih jauh, dia berupaya mengklarifikasi keberadaan HGB itu kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono melalui pesan WhatsApp. Dia tanyakan perihal pengeluaran sertifikat HGB di laut itu dan kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sekitar lokasi itu.

"Saya menyampaikan kekhawatiran ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Pak Sakti Wahyu Trenggono mengenai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Surabaya-Sidoarjo serta dugaan rencana reklamasi yang menyertainya terkait dengan agenda PSN," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Pemilik akun X @thanthowy itu mengaku menanyakan apakah Wahyu tahu soal pemberian HGB di kawasan laut yang belakangan diketahui di Sidoarjo itu? Sebagai akademisi dia khawatir pemberian HGB di atas laut itu berdampak lebih serius pada bahaya rob, kerusakan lingkungan, dan masyarakat pesisir.

"Beliau menyatakan tidak tahu. Namun, beliau menegaskan pemberian sertifikat tanah di laut itu tidak boleh, terkecuali untuk masyarakat laut seperti Suku Bajo, dan itu pun harus melalui proses KKPRL (Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh KKP," kata Thanthowy.

Sementara, mengenai temuan HGB seluas 656 hektare di atas laut Surabaya ini, Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyampaikan klarifikasi. Lokasi HGB seluas 656 hektare itu bukan berada di wilayah laut Surabaya melainkan di Sidoarjo.

"Di Surabaya tidak ada (HGB 656 Ha di atas laut Surabaya). Bukan (masuk Surabaya)," kata Lampri saat dikonfirmasi detikJatim. "Iya, benar ada di Sedati, Sidoarjo," ujarnya.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads