Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mendatangi Desa Segoro Tambak, di Kecamatan Sedati, Sidoarjo untuk melakukan pengecekan keberadaan HGB 656 hektare di laut. Mereka mengaku sedang investigasi dan perintahnya tidak boleh bersama pihak lain, apalagi wartawan.
"Sore ini kami sidak lokasi, tapi perintah dari atasan tidak dibolehkan bersama pihak lain. Apalagi wartawan. Kalau njenengan memaksa ikut, lebih baik saya batalkan investigasi ini," kata Marzuki, salah satu petugas BPN Bidang Penanganan Sengketa ditemui detikJatim di lokasi, Selasa (21/1/2025).
Marzuki bersama setidaknya 7 hingga 9 petugas BPN lainnya bertolak dari Desa Segoro Tambak itu menyewa perahu nelayan ke lokasi HGB di laut yang viral di media sosial. Dia didampingi Kades Segoro Tambak Anik Mahmudah dan sejumlah perangkat desa lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kades Segoro Tambak, Anik sebelumnya menyampaikan bahwa data yang mereka miliki soal HGB 656 hektare di laut yang ditemukan warganet melalui aplikasi Bhumi, ATR/BPN itu masih data awal. Dia berdalih data yang ada itu masih sangat prematur.
"Biar lengkap dulu, biar tidak separuh-separuh. Karena ini masih prematur sekali datanya. Tanpa mengurangi rasa hormat kami, mohon maaf, biar data ini kami tabulasikan dulu nanti setelah lengkap kami informasikan ke Panjenengan (Anda)," ujar Anik, Selasa (21/1/2025).
Anik mengatakan dirinya berjanji tidak akan menutup-nutupi permasalahan yang ada di balik HGB 656 hektare tersebut. Dia justru mengaku bersyukur ada pemberitaan tentang HGB itu sehingga permasalahan yang menurutnya sudah menahun bisa segera selesai.
"Kami paham tugas panjenengan mempublikasikan. Jangan khawatir, kami tidak berusaha menutupi, saya pun bersyukur dengan adanya berita semacam ini sehingga permasalahan yang selama menahun ini bisa terselesaikan," ujarnya.
Namun dia enggan memberikan penjelasan tentang permasalahan apa yang ada di balik HGB tersebut. Dia kembali meminta maaf dan meminta detikJatim mengerti sebagaimana dia sebutkan sebelumnya data yang ada masih prematur.
"Tapi mohon karena ini memang masih awal sekali, saya mohon pengertiannya," katanya.
Sebelumnya, HGB di laut seluas 656 hektare di antara kawasan Surabaya dan Sidoarjo itu salah satunya ditemukan oleh Thanthowy Syamsuddin, warganet yang juga dosen FEB Unair melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN.
Lebih jauh, dia berupaya mengklarifikasi keberadaan HGB itu kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono melalui pesan WhatsApp. Dia tanyakan perihal pengeluaran sertifikat HGB di laut itu dan kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sekitar lokasi itu.
"Saya menyampaikan kekhawatiran ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Pak Sakti Wahyu Trenggono mengenai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Surabaya-Sidoarjo serta dugaan rencana reklamasi yang menyertainya terkait dengan agenda PSN," ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Pemilik akun X @thanthowy itu mengaku menanyakan apakah Wahyu tahu soal pemberian HGB di kawasan laut yang belakangan diketahui di Sidoarjo itu? Sebagai akademisi dia khawatir pemberian HGB di atas laut itu berdampak lebih serius pada bahaya rob, kerusakan lingkungan, dan masyarakat pesisir.
"Beliau menyatakan tidak tahu. Namun, beliau menegaskan pemberian sertifikat tanah di laut itu tidak boleh, terkecuali untuk masyarakat laut seperti Suku Bajo, dan itu pun harus melalui proses KKPRL (Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh KKP," kata Thanthowy.
Sementara, mengenai temuan HGB seluas 656 hektare di atas laut Surabaya ini, Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyampaikan klarifikasi. Lokasi HGB seluas 656 hektare itu bukan berada di wilayah laut Surabaya melainkan di Sidoarjo.
"Di Surabaya tidak ada (HGB 656 Ha di atas laut Surabaya). Bukan (masuk Surabaya)," kata Lampri saat dikonfirmasi detikJatim. "Iya, benar ada di Sedati, Sidoarjo," ujarnya.
(dpe/iwd)