Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya di Sini

Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya di Sini

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 09:22 WIB
Ilustrasi telinga
Ilustrasi telinga (Foto: Getty Images/Kamonwan Wankaew)
Surabaya - Mengorek atau membersihkan telinga saat puasa kerap menimbulkan kekhawatiran. Sebab salah satu hal yang membuat puasa batal yakni memasukkan benda ke lubang tubuh secara sengaja.

Muncul pertanyaan, apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa atau tidak? Berikut ini penjelasan tentang hukum mengorek telinga saat menjalankan ibadah puasa.

Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa

Mengorek atau membersihkan telinga saat sedang puasa tidak membatalkan puasa. Begitu pula saat mengorek hidung.

Berdasarkan syariat Islam, hal yang membatalkan puasa yakni ketika memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dan menelannya. Sedangkan, mengorek telinga ataupun hidung sebenarnya tidak sampai masuk ke pencernaan.

Sementara Rasulullah SAW membolehkan mengorek hidung saat berpuasa sesuai hadis berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya. (HR. Muslim)

Sedangkan, hukum mengorek telinga menurut Imam Syafi'I yaitu tidak membatalkan puasa, asal tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga. Sebab, lubang telinga bukan bagian rongga tubuh yang dapat masuk hingga ke perut atau otak.

Penyebab Puasa Batal Saat Mengorek Telinga

Melansir detikhikmah, menurut Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa, memasukkan suatu benda ke telinga melebihi bagian yang dijangkau jari, baik dengan cotton bud atau air maka bisa membatalkan puasa.

Pernyataan tersebut, sepadan dengan pendapat Habib Muhammad Assegaf, Pembina Ponpes Ar Raudhloh Surabaya. Cotton bud yang dimasukkan ke dalam telinga selama menempel di area yang bisa dilihat mata, maka puasa tidak batal. Bila cotton bud masuk telinga melebihi batas yang bisa dilihat mata, hal ini membatalkan puasa.

Memakai Obat Tetes Telinga Saat Puasa

Melansir laman Nahdlatul Ulama (NU), saat kondisi telinga perlu pengobatan karena darurat, maka memasukkan obat tetes ke telinga tidak membatalkan puasa. Keterangan ini berdasarkan prinsip kaidah al-dlarurat tubihu al-mahdhurat yaitu kondisi darurat membolehkan hal-hal yang awalnya diharamkan.

Menurut Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi yang mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits menuturkan:

ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

Artinya: Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(hil/fat)


Hide Ads