Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Minggu, 09 Mar 2025 20:30 WIB
Asian girl with bleeding from the nose on white background isolated
Foto: iStock
Makassar -

Mimisan merupakan kondisi keluarnya darah dari hidung. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan kapan saja termasuk saat berpuasa.

Banyak umat muslim yang kemudian mempertanyakan mengenai hukum mimisan membatalkan puasa atau tidak. Sebab, darah yang keluar dari hidung kerap dikaitkan dengan hukum haid dan nifas yang membatalkan puasa.

Lantas, apakah mimisan membatalkan puasa? Bagaimana hukum dan penjelasannya menurut Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa?

Menukil buku Risalah Ramadhan Mengharap Maghfirah Menuju Mardhatillah oleh Dr H Ahmad Rusdiana dkk, mimisan ketika berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebab, kondisi ini tidak disengaja dan tidak dapat dihindari oleh seseorang.

ADVERTISEMENT

Kondisi mimisan ini sama halnya dengan luka, muntah tanpa disengaja, kemasukan air, atau bersin di luar kehendak. Semua perkara tersebut tidak membatalkan puasa.

Diperjelas oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku Fatwa-fatwa Seputar Puasa oleh Ishaq Subu, keluar darah dari dalam tubuh yang membatalkan puasa hanya haid, nifas, dan bekam. Sebagaimana penjelasannya berikut:

"Darah yang keluar dari orang yang puasa seperti mimisan, istihadhah dan lain sebagainya, tidak membatalkan puasa. Yang membatalkannya hanyalah darah haid, nifas dan bekam."

Berbeda dengan mimisan, berpuasa saat haid dan nifas sudah jelas hukumnya tidak boleh sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW. Dikutip dari buku Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan oleh Ali Makki MPdI, Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' Syarah al-Muhadzab/2/380) menjelaskan:

"أجمعت الأمة على تحريم الصوم على الحائض والنفساء وعلى أنه لا يصح صومها, ويستدل من السنة على تحريم صومها بحديث أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وسلم قال أليس إذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم فذلك نقصان دينها المجموع شرح المهذب (2-380)

Artinya: "Ulama sudah berijma' bahwa puasa diharamkan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Jika berpuasa maka puasanya tidak sah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW, bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh salat dan tidak boleh puasa. Karena itulah tanda itu kemudahan buat kaum perempuan."

Dengan demikian, mimisan ketika berpuasa tidak membatalkan puasa meski mengeluarkan darah dari dalam tubuh. Perkara ini berbeda dengan berpuasa saat haid dan nifas yang jelas hukumnya tidak sah.

Penyebab Mimisan

Meski tidak membatalkan puasa, sebaiknya detikers mengetahui faktor penyebab mimisan agar bisa menghindarinya. Dikutip dari laman resmi Rumah Sakit Umum Daerah DR Soeroto Kabupaten Ngawi, berikut faktor penyebab mimisan:

  • Iritasi ringan, pilek, bersin dan sinus
  • Suhu udara
  • Meniup dengan keras atau mengorek hidung
  • Luka pada hidung yang disebabkan oleh kecelakaan
  • Operasi sinus
  • Septum (pembatas hidung) yang menyimpang
  • Keseringan menggunakan semprotan hidung
  • Iritasi kimia
  • Perawatan oksigen melalui kanula (tabung) hidung

Cara Menangani Mimisan saat Berpuasa

Terdapat beberapa tahap pertolongan pertama yang bisa dilakukan ketika mimisan saat sedang berpuasa. Berikut caranya dikutip dari Kanal YouTube RS Adi Husada Kapasari:

  • Pencet hidung dan angkat kepala agar sedikit mendongak ke atas
  • Gunakan ibu jari dan telunjuk untuk memencet hidung selama 10 menit
  • Bernapas lewat mulut sambil menjaga kepala tetap mendongak
  • Jangan panik jika mimisan keluar karena tidak berbahaya dan tidak membatalkan puasa
  • Pastikan darah mimisan yang sudah keluar tidak masuk kembali ke dalam tubuh
  • Setelah 10 menit lepaskan jepitan di hidung

Itulah penjelasan mengenai 'apakah mimisan membatalkan puasa'. Semoga menjawab,detikers!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads