Ini Muntah yang Membatalkan Puasa, Cek Penjelasannya

Ini Muntah yang Membatalkan Puasa, Cek Penjelasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 15 Jan 2025 08:45 WIB
Hukum Muntah saat Berpuasa Menurut Islam
Ilustrasi muntah saat puasa (Foto: iStock)
Jakarta -

Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki nilai spiritual tinggi. Namun, agar puasa tetap sah, seorang Muslim harus memahami hal-hal yang dapat membatalkannya, termasuk pertanyaan yang sering muncul tentang muntah saat berpuasa.

Sebagian orang mungkin khawatir, apakah muntah, baik disengaja maupun tidak disengaja dapat memengaruhi keabsahan puasanya?

Pemahaman tentang hukum muntah saat berpuasa penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan benar sesuai syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Hukumnya Jika Muntah Saat Puasa?

Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa karya Ahmad Sarwat, muntah yang terjadi karena faktor tak terduga, seperti sakit atau masuk angin, tidak membatalkan puasa. Kondisi ini termasuk dalam kategori keadaan di luar kendali manusia, sehingga tidak memengaruhi keabsahan ibadah puasa seseorang.

Muntah yang tidak disengaja tidak dianggap melanggar syarat sah puasa, karena terjadi tanpa adanya niat atau usaha untuk memicu muntah. Dengan demikian, seseorang yang mengalami muntah akibat hal-hal tak terduga tetap dapat melanjutkan puasanya tanpa perlu menggantinya di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Puasa menjelaskan bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Orang yang dengan sengaja memicu muntah harus mengganti puasanya di hari lain.

Salah satu kondisi yang membatalkan puasa adalah istiqa', yaitu muntah yang dilakukan dengan sengaja. Tindakan ini mencakup usaha tertentu untuk memicu muntah tanpa alasan darurat atau kebutuhan medis.

Berdasarkan penjelasan tersebut, muntah yang terjadi tanpa disengaja, seperti akibat sakit atau kondisi tak terduga, tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja memicu muntah dengan cara tertentu, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.

Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, di mana Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)". (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Contoh Muntah yang Disengaja

Menukil buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini, seseorang yang sengaja memuntahkan isi perutnya dianggap batal puasanya dan wajib menggantinya di hari lain.

Tindakan sengaja muntah menunjukkan adanya upaya dari individu untuk memicu muntah. Hal ini bertentangan dengan syarat sahnya puasa, yaitu menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya.

Salah satu contoh muntah yang disengaja yakni dengan memasukkan jari ke tenggorokan hingga akhirnya menyebabkan muntah. Tindakan ini mencakup upaya sadar dari seseorang untuk memicu rasa mual dan mengeluarkan isi perutnya. Dalam konteks puasa, perbuatan semacam ini dianggap melanggar tujuan utama puasa, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan.

Contoh lainnya adalah sengaja mencium bau tertentu yang diketahui dapat memicu rasa mual hingga muntah. Misalnya, seseorang yang sengaja mendekatkan diri ke sumber bau busuk atau aroma tajam dengan tujuan tertentu, yang akhirnya menyebabkan dirinya muntah.

Perbuatan ini juga termasuk dalam kategori muntah yang disengaja, sehingga memiliki hukum yang sama, yakni batalnya puasa dan kewajiban untuk mengqadhanya.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Hide Ads