8 Fakta Pengajian Khilafah Eks HTI yang Dibubarkan Warga Pasuruan

8 Fakta Pengajian Khilafah Eks HTI yang Dibubarkan Warga Pasuruan

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 22 Jun 2023 11:56 WIB
Aksi warga menolak pengajian khilafah di Pasuruan
Pembubaran pengajian diduga eks HTI di Pasuruan yang sempat ricuh. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Pengajian khilafah yang diduga digelar oleh sejumlah tokoh eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pasuruan dibubarkan paksa oleh warga. Kericuhan sempat terjadi dalam upaya pembubaran itu.

Ada sejumlah fakta dalam peristiwa yang terjadi di Desa Sumbersuko, Purwosari, Pasuruan yang sempat diwarnai kericuhan itu. Simak fakta-fakta yang dihimpun detikJatim berikut ini.

1. Sempat ricuh saat dibubarkan oleh warga dusun setempat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng menjelaskan bahwa pengajian itu adalah kegiatan Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda 1444 Hijriah.

Pengajian itu disebu oleh warga dusun setempat yang bermaksud agar panitia membubarkan acara itu. Warga datang sembari berselawat hingga menyanyikan Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

Namun, meski warga sudah meminta segera bubar, pengajian itu tetap berjalan. Hal ini membuat warga emosi hingga terpicu kericuhan dan perusakan pagar rumah yang ditempati pengajian.

2. Tema kontroversial pengajian picu amarah warga

Sesuai dengan spanduk yang terlihat di lokasi pengajian, tertulis bahwa pengajian itu bertema 'Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dollar dengan Dinar dan Dirham'.

Tema kontroversial ini memicu amarah warga hingga membubarkan pengajian.

"Kita tidak ingin Indonesia disisipi ajaran-ajaran khilafah. Kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 tahun. Kita sudah pantau kegiatannya," ujar salah satu perwakilan warga, Salam, Selasa (20/6/2023) malam

3. Sudah berlangsung selama 16 tahun

Ternyata, pengajian yang digelar di Desa Sumbersuko, Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini sudah berlangsung selama belasan tahun.

Salam menyebutkan bahwa warga sekitar sudah memantau kegiatan ini selama bertahun-tahun. Tapi pengajian itu terus digelar.

"Kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 tahun. Kita sudah pantau kegiatannya. Kita tidak ingin Indonesia disisipi ajaran-ajaran khilafah," ujar Salam Rabu (21/6/2023).

4. Pengajian itu tidak berizin

Apa yang membuat warga membubarkan pengajian tersebut salah satunya karena ternyata kegiatan itu tidak berizin.

"Kegiatan itu ditolak warga karena tidak ada izin atau pemberitahuan kepada aparat desa maupun kepolisian," kata salah satu warga, Bambang, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, warga juga resah karena kegiatan tersebut disinyalir menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kita minta seluruh jemaah membubarkan diri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita menjaga Indonesia supaya tetap kondusif," imbuh warga lain, Salam.

Diduga dimotori tokoh eks HTI. Baca halaman selanjutnya.

5. Diduga Dimotori Tokoh Eks HTI

MUI Kabupaten Pasuruan menyebut kelompok yang menggelar pengajian khilafah merupakan eks anggota HTI.

Karena itulah MUI Pasuruan mendukung pembubaran pengajian oleh warga Dusun Beji Geneng, Desa Sumbersuko, Purwosari itu.

"Benar itu, itu (eks) HTI. Organisasi sudah dilarang, tapi masih kegiatan," kata Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH Nurul Huda, Rabu (21/6/2023).

6. Panitia pengajian mau dirikan masjid sendiri

Tak hanya bikin geger dengan menggelar pengajian, sebelum itu panitia pengajian khilafah itu sempat meminta izin membangun masjid.

Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH Nurul Huda mengatakan itu terjadi beberapa tahun lalu. Kelompok pengajian itu mengajukan izin mendirikan masjid.

"Beberapa tahun lalu sempat akan membangun masjid tandingan, tapi kami menolak," jelasnya.

7. Respons MUI Jatim soal kelompok pengajian khilafah

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin menegaskan bahwa pengajian yang dibubarkan dengan diwarnai perusakan pagar oleh warga itu memang bertentangan dengan NKRI.

"Itu jelas bertentangan dengan konsensus bersama kita umat muslim yang sepakat yakni menjaga keutuhan NKRI," kata Makruf saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/6/2023).

Dia bahkan menyinggung soal tokoh eks HTI yang ada di balik pengajian khilafah itu. Padahal, organisasi HTI sudah dilarang di Indonesia.

"Karena sudah ada larangan organisasi ini. Jadi eks HTI ini, kan, sudah dilarang organisasinya. Ideologinya sudah nggak boleh. Kalau kita hidup di zaman orde baru dulu, ideologi dilarang, otomatis para pengikutnya dipenjara," ujarnya.

8. Peran polisi awasi HTI dipertanyakan

KH Makruf Khozin meminta aparat kepolisian lebih tegas bersikap terhadap eks HTI yang menggelar pengajian itu. Dia minta polisi melarang segala kegiatan oleh organisasi masyarakat yang anti-NKRI.

"Kami minta aparat kepolisian karena di kepolisian itu, kita MUI sudah sinergi soal keamanan negara. Tentu kalau ada pengajian yang sifat ideologinya bertentangan dengan negara tidak diizinkan. Jelas-jelas itu khilafah," kata Makruf.

Makruf juga meminta agar warga lebih aktif untuk melaporkan temuan kegiatan organisasi seperti itu ke kepolisian. Terutama terkait kegiatan pengajian khilafah.

"Kami juga minta masyarakat tidak bergerak sendiri, tapi melaporkan agar aparat kepolisian bisa dengan cepat merespons warga untuk (menjaga) keutuhan bersama NKRI," jelasnya.



Hide Ads