Pemkab Mojokerto Kucurkan Bantuan Keuangan Desa Rp 63,5 M

Pemkab Mojokerto Kucurkan Bantuan Keuangan Desa Rp 63,5 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 01 Jun 2023 16:36 WIB
Hasil BK Desa tahun 2022 berupa jalan usaha tani di Desa Penanggungan, Trawas
Hasil BK Desa tahun 2022 berupa jalan usaha tani di Desa Penanggungan, Trawas (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pemkab Mojokerto mengucurkan Bantuan Keuangan (BK) Rp 63.518.245.000 tahun 2023. Bantuan tersebut untuk membiayai 193 kegiatan pembangunan di 146 desa. Program percepatan pembangunan pedesaan ini diawasi ketat dengan sejumlah metode.

Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Yurdiansyah mengatakan 193 kegiatan pembangunan yang menerima BK Desa disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto nomor 188.45/56/HK/416-012/2023 tentang Lokasi dan Alokasi BK Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, 193 pembangunan itu bakal dikerjakan tahun ini di 146 desa yang tersebar di 18 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto. Meliputi 16 kegiatan di Kecamatan Bangsal, 20 kegiatan di Dawarblandong, 16 kegiatan di Dlanggu, 5 kegiatan di Gedeg, 6 kegiatan di Gondang, 13 kegiatan di Jatirejo dan 5 kegiatan di Jetis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga 14 pembangunan di Kemlagi, 11 kegiatan di Kutorejo, 6 kegiatan di Mojoanyar, 15 kegiatan di Mojosari, 7 kegiatan di Ngoro, 7 kegiatan di Pacet, 12 kegiatan di Pungging, 12 kegiatan di Puri, 13 kegiatan di Sooko, 6 kegiatan di Trawas, serta 9 kegiatan di Trowulan. Nilainya bervariasi, mulai paling kecil Rp 50 juta sampai paling besar Rp 5 miliar.

"Total BK Desa tahun ini Rp 63.518.245.000. BK Desa bersifat khusus merupakan upaya Pemkab Mojokerto untuk mendukung percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Yurdiansyah kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan BK Desa, lanjut Yurdiansyah, diatur secara rinci di Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 4 tahun 2023. Mulai tahap perencanaan, pengajuan, pencairan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan sampai pelaporan.

Menurutnya, pembangunan yang didanai BK Desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satunya dengan pengembangan potensi keuangan dan daya tarik wisata yang khas, baik berupa pembangunan fisik dan fasilitas pendukungnya.

"Juga untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan," terangnya.

Bantuan keuangan dari Pemkab Mojokerto ini menjadi primadona bagi pemerintah desa. Mereka berbondong-bondong mengajukan BK untuk menambah pembangunan di desa masing-masing. Namun, usulan dari desa diseleksi ketat oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Tim Fasilitasi BK Desa.

Tim tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Sekda Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, Bagian Administrasi Pembangunan dan Tim Fasilitasi BK Desa menyodorkan hasil inventarisasi dan verifikasi permohonan BK Desa kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

"Kami dan tim fasilitasi menyampaikan usulan penerima BK kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian bupati menetapkan lokasi dan alokasi penerima BK," jelas Yurdiansyah.

Semua desa penerima BK, kata Yurdiansyah, diumumkan pada awal tahun anggaran. Sebagai contoh SK Bupati terkait penerima BK Desa tahun ini yang ditetapkan 21 Februari lalu. Barulah kepala desa penerima mengajukan pencairan ke bupati melalui camat dan Bagian Administrasi Pembangunan.

Agar bisa mencairkan BK, setiap pemerintah desa penerima wajib memenuhi 10 persyaratan. Salah satunya membuat pakta integritas yang ditandatangani Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat desa.

"Pencairan BK dilaksanakan melalui transfer ke rekening kas desa setelah memenuhi persyaratan," cetusnya.

Analis Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri menambahkan, pelaksanaan pembangunan menggunakan BK juga wajib berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa. Menurutnya, penggunaan BK diawasi dengan ketat menggunakan sejumlah metode.

Pertama, pemerintah desa wajib melaporkan perkembangan pembangunan setiap bulan kepada bupati melalui camat sejak BK masuk rekening kas desa. Selanjutnya camat meneruskan laporan tersebut kepada bupati dengan tembusan ke Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Mojokerto.

Kedua, pengawasan dilakukan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ketiga, pemerintah desa penerima BK juga menunjuk konsultan pengawasan pembangunan. Sebab biaya umum sebesar 6 persen dari nilai BK bisa dimanfaatkan untuk perencanaan, pengawasan dan administrasi. Terakhir, pengawasan dilakukan melalui Aplikasi E-BK.

"Mulai dari kepala desa, camat, Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Sekda, Bupati, bahkan DPRD bisa melakukan monitoring pelaksanaan BK Desa melalui Aplikasi E-BK," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eyang Meri Apresiasi Hoegeng Awards, Beri Pesan 'Titip Polri'"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)


Hide Ads