Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemkab Mojokerto tahun anggaran 2022 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak tanggung-tanggung, opini WTP diraih pemerintah Bumi Majapahit 9 tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Pemkab Mojokerto tahun anggaran 2022 diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jatim, Karyadi. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menerima LHP tersebut secara langsung pada Kamis (25/5/2023). Ia didampingi Sekda Teguh Gunarko, serta Inspektur dan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto.
Sebelum itu, Bupati Ikfina menyerahkan LKPD Pemkab Mojokerto tahun anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Jatim tepat waktu pada Senin (27/3/2023). Sebab berdasarkan pasal 56 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, LKPD wajib diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPD Pemkab Mojokerto tahun anggaran 2022 kembali meraih opini WTP. Artinya, BPK menilai LKPD tersebut sudah akuntabel. Laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
"Meski memperoleh opini WTP, kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP," terang Kepala BPK Perwakilan Jatim, Karyadi dalam rilis yang diterima detikJatim, Jumat (26/5/2023).
Raihan opini WTP tahun ini, membuat Pemkab Mojokerto sukses mempertahankan akuntabilitas dalam laporan keuangannya 9 tahun berturut-turut. Bahkan tahun lalu, Pemkab Mojokerto meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan karena opini WTP 8 kali berturut-turut dari BPK.
Ketika itu, penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Ikfina di Hotel Bumi Surabaya, Senin (14/11/2022).
(fhs/ega)