Pusat Pemkab Mojokerto Akan Pindah, 2 Kantor Dinas Tetap Direhab Rp 3,5 M

Pusat Pemkab Mojokerto Akan Pindah, 2 Kantor Dinas Tetap Direhab Rp 3,5 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 13 Jun 2025 20:45 WIB
Kondisi kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang akan direhab
Kondisi kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang akan direhab (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Memindahkan pusat pemerintahan menjadi salah satu program unggulan Bupati dan Wabup Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra) dan dr M Rizal Octavian. Namun, rehab 2 kantor dinas dengan pagu anggaran Rp 3,5 miliar tetap saja dikerjakan tahun ini.

Proyek rehab 2 kantor dinas tersebut pada tahap lelang. Yaitu rehab kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan pagu atau batas anggaran tertinggi Rp 2,6 miliar.

Juga proyek rehab kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto di Jalan A Yani, Magersari, Kota Mojokerto. Pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 918 juta. Kedua proyek tersebut menyedot APBD Pemkab Mojokerto Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini (lelang) pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Perkiraan sampai tanda tangan kontrak 30 Juni 2025," terang Kabag Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Setdakab Mojokerto Yuni Laili Faizah kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/6/2025).

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengamini pemindahan pusat pemerintahan menjadi salah satu program unggulan Gus Barra dan dr Rizal. Sebab selama ini pusat pemerintahan terletak di Kota Mojokerto, tepatnya di Jalan A Yani, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Magersari.

ADVERTISEMENT

Rencananya, pusat pemerintahan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Mojokerto untuk menyatukan kantor-kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini tersebar di banyak lokasi berbeda, baik di wilayah kota maupun kabupaten, menjadi satu kompleks besar. Namun, sejauh ini lokasi yang akan dipilih masih digodok.

"Memang sesuai janji Pak Bupati dalam program unggulan beliau adalah pemimdahan pusat pemerintahan. Ini kan tidak bisa langsung jadi. Mungkin target beliau maksimal dalam 1 periode ini jadi, mungkin akhir 2030. Sedangkan kantor kami kondisinya membahayakan," jelasnya.

Kondisi membahayakan tersebut, lanjut Iwan, yaitu banyak kerangka atap kantor BPKAD Kabupaten Mojokerto yang patah dan rapuh termakan umur. Sebab gedung 2 lantai ini diresmikan tahun 1992 silam. Oleh karena itu, rehab atap gedung ini harus segera dikerjakan meskipun kantor ini bakal ditinggalkan. Terlebih lagi realisasi pemindahan pusat pemerintahan terhitung masih lama.

"Keselamatan nomor satu, jangan sampai (atap gedung) ambruk saat kami bekerja. Sementara kami pindah ke lantai 1. Kalau lantai atas nanti (pasca direhab) tidak ada yang menempati, kami jadikan ruang rapat berkapasitas 200 orang. Karena (Pemkab Mojokerto) belum punya ruang rapat in door yang besar," ujarnya.

Proyek rehab kantor BPKAD ini ditangani Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Begitu juga proyek rehab kantor Dinas PUPR sendiri dengan pagu anggarannya Rp 2,6 miliar. Kantor OPD di Jalan Raden Wijaya ini diperbaiki sebab beberapa gedung lama dalam kondisi rusak sedang sampai berat.

"Setiap tahun kami dapat anggaran rehab, tapi tidak banyak. Sementara di kantor kami ada beberapa, ada gedung lama dan baru. Gedung lama ini tidak layak untuk kami bekerja dan melayani masyarakat," terang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

Selain itu, lanjut Rinaldi, rehab bakal menyentuh pagar dan gedung Laboratorium Bina Marga di area kantornya. Laboratorium yang jauh dari kata layak ini dibenahi sebagai salah satu sarat pengajuan sertifikasi tahun ini. Pihaknya juga akan membangun ruangan untuk menerima tamu.

"Selama ini, kami menerima banyak tamu yang studi banding dari daerah lain, kalau (tempat menerima tamu) tidak layak menjadi rasan-rasan," cetusnya.

Senada dengan Iwan, Rinaldi pun memahami kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto ini bakal ditinggalkan apabila pusat pemerintahan baru, selesai dibangun. Ia berpendapat kantor ini butuh dibenahi meskipun bakal dimanfaatkan pihak lain suatu saat nanti.

"Itu nanti ditinggalkan atau tidak, tetap menjadi aset pemkab. Rehab yang kami lalukan minor, bukan anggaran jumbo. Kemudian karena kami dinas teknis, menurut saya agak sulit kalau ikut berkantor di kompleks pemerintahan yang baru. Karena kami punya banyak alat berat, kemungkinan di luar (pusat pemerintahan baru)," jelasnya.

Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengkonfirmasi kalau lokasi pusat pemerintahan yang baru akan dikaji tahun ini menggunakan anggaran Perubahan APBD 2025. Sedangkan pengadaan lahan dan pembangunannya dianggarkan bertahap mulai tahun 2026.

"Kami lakukan kajiannya dulu, penganggaran di 2026," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads