Fakta-fakta 3 Pegawai Wanita Tipu Toko Ponsel Ternama Mojokerto Rp 1,2 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 25 Mei 2023 17:11 WIB
Pegawai Topsell Mojokerto yang melakukan penipuan hingga Rp 1,2 Miliar (Dok.Istimewa)
Surabaya -

Sebanyak 3 pegawai wanita di toko ponsel Mojokerto, Topsell melakukan penipuan hingga Rp 1,2 miliar. Aksi tiga karyawan tersebut dilakukan di dua toko yang berbeda. Saat ini, tiga orang pegawai itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada dua macam penipuan yang dilakukan tiga pegawai wanita ini. Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJatim:

1. Penipuan Pertama Soal Kredit Fiktif

Ada dua kasus penipuan sekaligus yang menimpa PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.

Kedua pegawai wanita itu ditempatkan di toko ponsel Topsell, Jalan Bhayangkara untuk menggaet pembeli dengan sistem kredit. Pembiayaan kredit ponsel dilakukan pihak Spektra. Pembeli baru mendapatkan ponsel yang diinginkan dari Topsell setelah kredit disetujui Spektra. Para pembeli lantas mengangsur ke Spektra.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, untuk menipu Topsell, Ira dan Alen memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Kedua surat tersebut mereka gunakan untuk mengeluarkan ponsel dari Topsell. Selanjutnya, ponsel-ponsel itu mereka jual kepada pembeli perorangan.

"Pelaku membuat transaksi fiktif tanpa persetujuan dari Spektra Mojokerto. Total kerugian yang dialami (Topsell) sebesar Rp 886.824.000," kata Bambang kepada detikJatim, Rabu (24/5/2023).

2. Ada Pelaku yang DPO

Seiring berjalannya waktu, penipuan yang dilancarkan Ira dan Alen akhirnya terbongkar. Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota pada 25 Januari 2023. Setelah menuntaskan penyelidikan, polisi menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ira ditangkap dan ditahan sejak 25 Maret lalu.

"Pelaku lain berstatus DPO yaitu atas nama Alen Citra Dewi," terang Bambang.

Berita selengkapnya baca di halaman selanjutnya!




(hil/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork