Nama Topsell begitu familiar di telinga masyarakat Mojokerto. Namun, siapa sangka manajemen toko ponsel ternama ini tertipu Rp 1,2 miliar oleh tiga pegawai perempuan.
Dua kasus penipuan sekaligus menimpa PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.
Kedua pegawai wanita itu ditempatkan di toko ponsel Topsell, Jalan Bhayangkara untuk menggaet pembeli dengan sistem kredit. Pembiayaan kredit ponsel dilakukan pihak Spektra. Pembeli baru mendapatkan ponsel yang diinginkan dari Topsell setelah kredit disetujui Spektra. Para pembeli lantas mengangsur ke Spektra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan untuk menipu Topsell, Ira dan Alen memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Kedua surat tersebut mereka gunakan untuk mengeluarkan ponsel dari Topsell. Selanjutnya ponsel-ponsel itu mereka jual kepada pembeli perorangan.
"Pelaku membuat transaksi fiktif tanpa persetujuan dari Spektra Mojokerto. Total kerugian yang dialami (Topsell) sebesar Rp 886.824.000," kata Bambang kepada detikJatim, Rabu (24/5/2023).
Seiring berjalannya waktu, penipuan yang dilancarkan Ira dan Alen akhirnya terbongkar. Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota pada 25 Januari 2023. Setelah menuntaskan penyelidikan, polisi menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ira ditangkap dan ditahan sejak 25 Maret lalu.
"Pelaku lain berstatus DPO yaitu atas nama Alen Citra Dewi," terang Bambang.
Kasus penipuan kedua dilakukan pegawai PT Topsell Raharja Indonesia, Hanung Yosefina Triasputri (33). Ibu dua anak asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya itu menjabat Supervisor Merchant di Topsell Jalan Bhayangkara. Ia tinggal bersama suami dan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
Bambang menjelaskan, Hanung menipu Topsell dengan menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark up anggaran perjalanan dinas ke Semarang. Seperti diketahui, Topsell kini juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.
"Nilai kerugian (Topsell) sebesar Rp 309.032.550," jelasnya.
Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota 21 Januari 2023. Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Pelaku sudah ditahan sejak 30 Maret 2023 sampai dengan sekarang," tegasnya.
Dengan begitu, total kerugian yang ditanggung Topsell akibat 2 kasus penipuan itu mencapai Rp 1.195.856.550. Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia ketika dikonfirmasi detikJatim membenarkan kedua kasus penipuan tersebut.
Supervisor Keuangan PT Topsell Raharja Indonesia, Dian Dwiningsih menuturkan pihaknya mengalami kerugian Rp 886.824.000 akibat penipuan yang dilakukan Ira dan Alen. Menurutnya, perbuatan kedua tersangka berjalan sejak Mei 2022 sampai Januari 2023.
"Kerugian itu berupa 199 ponsel berbagai merek yang dominan tipe highend, jarang ponsel harga murah. Sedangkan 3 lainnya 1 televisi dan 2 speaker," ungkapnya.
Manajer Merchant PT Topsell Raharja Indonesia, Yuli Nursasi menambahkan perbuatan Hanung menyebabkan manajemen perusahaan harus menanggung rugi Rp 315.848.550. Menurutnya, penipuan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Maret tahun lalu sampai Januari 2023.
"Uang perusahaan yang digelapkan pelaku untuk pembayaran 140 barang elektronik dan mebel ke 4 suplier. Belum lagi order fiktif dan mark up biaya perjalanan dinas," cetusnya.
Supervisor Area Spektra Mojokerto Vandri ketika dikonfirmasi wartawan juga membenarkan Ira dan Alen adalah karyawan freelance. Kedua tersangka sekitar 2 tahun ditugaskan sebagai sales di Topsell Jalan Bhayangkara sebelum kasus ini terbongkar.
"PO (persetujuan pembiayaan dari Spektra) yang diberikan ke Topsell diedit sendiri oleh oknumnya. Saya tahu sekitar Oktober, keduanya saya suruh selesaikan, ada surat pernyataan juga. Dia bilang akan pinjam saudara dan pinjam bank, ternyata dia bohong," tandasnya.
(abq/iwd)