Pelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana pun. Beberapa waktu lalu seorang pria mencium anak di sebuah toko di Sidayu, Gresik. Pelecehan oleh pria bernama BU asal Surabaya itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Kapolsek setempat sempat menyebut bahwa itu bukan merupakan pelecehan karena 'tidak sampai membuka baju'. Namun sesuai perundang-undangan yang berlaku itu termasuk perbuatan pelecehan seksual.
Ada banyak penjelasan tentang definisi pelecehan seksual, terutama yang telah diatur di dalam Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Cukup gamblang dijelaskan di dalam naskah akademik RUU TPKS yang disusun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengenai pengertian atau definisi pelecehan seksual, termasuk yang dapat menimpa anak.
Definisi pelecehan seksual
Menurut naskah akademik RUU TPKS yang disusun Komnas Perempuan disebutkan bahwa pelecehan seksual merupakan istilah umum yang kerap digunakan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk kekerasan seksual. Padahal pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual.
Artinya, tindakan pelecehan seksual itu merupakan bagian dari sejumlah kekerasan seksual yang bisa menimpa siapa saja dan semua golongan. Termasuk terhadap laki-laki, perempuan, anak-anak, juga para disabilitas.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan membagi tindakan pelecehan seksual itu menjadi tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik, dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Pada penjelasan naskah akademik RUU TPKS juga dijelaskan dengan gamblang bahwa colekan atau sentuhan di bagian tubuh yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, termasuk dalam tindakan pelecehan seksual. Dalam kasus yang terjadi di Gresik, yang mana pria mencium anak yang menjadi korban hingga dua kali, tindakan mencium itu termasuk pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan bahwa apa yang terjadi di Sidayu, Gresik itu termasuk dalam kategori pelecehan seksual sebagaimana telah diatur di dalam UU TPKS.
"Itu sebenarnya masih termasuk dalam kategori pelecehan seksual karena ada unsur ketidaknyamanan yang dirasakan oleh korban. Jadi kalau melihat contoh si anak (di Gresik) itu sebenarnya dia itu tidak nyaman, tapi dia tidak mampu mengatakan karena ada relasi kuasa cukup besar. Karena pelakunya orang dewasa. Mungkin juga dia (korban) ketakutan tapi tidak terkatakan," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (24/6/2022).
(dpe/sun)