Puasa adalah kewajiban utama bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, khususnya di bulan Ramadhan. Namun, ada situasi tertentu seperti sakit, bepergian, atau kondisi lainnya yang membuat seseorang tidak dapat menunaikan puasa di bulan tersebut.
Dalam kasus ini, Islam memberikan keringanan dengan syarat mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, yang dikenal sebagai puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan seperti yang ditulis dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin.
Kewajiban ini harus dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puasa ganti Ramadhan memiliki pelaksanaan yang sama dengan puasa Ramadhan, baik dari segi syarat wajib maupun syarat sahnya. Niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya, karena niatlah yang membedakan antara puasa ganti Ramadhan dengan puasa sunnah lainnya.
Apabila puasa qadha dilaksanakan pada bulan Rajab, seorang Muslim dapat memanfaatkan momen bulan mulia ini untuk mengganti utang puasa Ramadhan sambil meraih keberkahan tambahan.
Istilah qadha sendiri berasal dari kata bahasa Arab yang berarti "memenuhi" atau "melaksanakan." Dalam ilmu fikih, qadha merujuk pada pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Dalam konteks puasa Ramadhan, qadha menjadi kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan, baik disengaja maupun tidak.
Jadi, bagaimana niat puasa ganti Ramadhan pada bulan Rajab, dan apa penjelasan hukumnya? Simak jawabannya berikut ini.
Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan pada Bulan Rajab: Arab, Latin dan Artinya
Berikut adalah bacaan niat puasa ganti Ramadhan pada bulan Rajab lengkap dengan Arab, latin dan artinya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Hukum Puasa Ganti Ramadhan pada Bulan Rajab
Puasa ganti Ramadhan pada bulan Rajab adalah salah satu cara untuk menunaikan kewajiban bagi mereka yang memiliki utang puasa.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan kewajiban ini melalui firman surah Al-Baqarah ayat 184 yang memberikan dasar hukum bahwa puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan harus diganti di hari lain dengan jumlah yang sama,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Menurut penjelasan Hasan Muhammad Ayub yang dikutip oleh Nur Solikhin dalam buku Tata cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa, puasa ganti Ramadhan wajib disegerakan, terutama bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i. Haram hukumnya menjalankan puasa sunnah apabila utang puasa Ramadhan belum dilunasi.
Nur Solikhin menjelaskan bahwa dalam hal ini, syariat Islam memprioritaskan penggantiannya sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya salah satunya pada bulan Rajab. Bulan Rajab sebagai salah satu bulan yang mulia dalam Islam, menjadi waktu yang tepat untuk menggantinya karena di bulan ini umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.
Menjalankan puasa ganti Ramadhan adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Dengan mengganti puasa yang telah ditinggalkan, seorang hamba menunjukkan bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Tuhannya.
Hal-hal yang Membuat Puasa Ganti Ramadhan Dilakukan
Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang wajib melakukan puasa ganti Ramadhan. Berikut adalah penjelasannya:
- Tidak sah berpuasa sebelumnya jika seseorang lupa berniat untuk melakukan puasa.
- Orang yang sakit berat hingga tidak mampu berpuasa dianjurkan untuk menggantinya di hari lain.
- Wanita yang sedang haid atau nifas wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
- Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, seperti makan atau minum dengan sengaja, wajib diganti.
- Pasangan yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan wajib mengganti puasa tersebut.
- Ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya atau janinnya boleh tidak berpuasa, tetapi harus menggantinya.
- Orang yang melakukan pekerjaan berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa wajib menggantinya.
- Ketika seseorang mengalami kelaparan atau kehausan ekstrem yang dapat membahayakan kesehatannya pada saat bulan Ramadhan, ia wajib mengganti puasa tersebut.
- Musafir yang bepergian jauh diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.
- Orang yang murtad selama bulan Ramadhan dan kemudian kembali masuk Islam diwajibkan mengganti puasa yang terlewatkan.
Puasa Ganti Ramadhan dan Puasa Rajab dalam Satu Waktu
Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk puasa Rajab. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan puasa ganti Ramadhan dengan puasa Rajab dalam satu waktu?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan bulan penuh keberkahan ini untuk melunasi utang puasa Ramadhan sekaligus meraih pahala puasa Rajab.
Merangkum dari arsip detikHikmah, Wahbah az-Zuhaili, seorang ahli fikih, dalam bukunya Fiqih Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia terbitan Gema Insani, menjelaskan bahwa dalam pandangan fikih terdapat dua pendapat ulama terkait hal ini.
Pendapat pertama, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Yusuf, menyatakan bahwa jika ibadah wajib seperti puasa ganti Ramadhan digabung dengan ibadah sunnah, maka yang sah hanya niat ibadah wajib.
Dengan kata lain, pelaksanaan puasa ganti Ramadhan tetap diterima, tetapi pahala puasa sunnah tidak diperoleh. Beberapa ulama lainnya bahkan menegaskan bahwa puasa ganti Ramadhan tidak boleh digabungkan dengan puasa sunnah.
Pendapat kedua, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami, menyatakan bahwa menggabungkan dua ibadah, baik wajib maupun sunnah, diperbolehkan. Bahkan, pahala dari kedua ibadah tersebut tetap akan diperoleh.
Pandangan ini juga diperkuat oleh Imam Ramli dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, yang menegaskan bahwa seseorang tetap mendapatkan pahala untuk kedua jenis ibadah tersebut tanpa harus membuat niat terpisah.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim