Ini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Lamongan

Ini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 19:30 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Lamongan
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Lamongan (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan memberlakukan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas pada malam pergantian Tahun Baru 2025/2026. Rekayasa tersebut diterapkan dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025 guna menjaga keamanan, kelancaran, dan ketertiban masyarakat.

Pengalihan arus lalu lintas difokuskan di kawasan pusat Kota Lamongan yang diprediksi mengalami peningkatan aktivitas warga. Sejumlah ruas jalan dan simpang strategis diberlakukan sistem satu arah hingga penutupan sementara.

Kasatlantas Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menyampaikan, pengaturan arus lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan serta mencegah potensi gangguan kamtibmas selama malam tahun baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa titik yang diberlakukan penutupan arus antara lain Simpang 4 Family, Simpang 4 Terminal Lama, Simpang 4 Pegadaian, Simpang 4 Pasar Tingkat, Simpang 4 Toko Gresik, Simpang 3 Bandaran, Simpang 3 Bandeng Lele, serta Simpang 3 Toko Lancar. Pengendara diimbau mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan.

Rekayasa lalu lintas juga meliputi pengaturan arus satu arah di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Dr Wahidin SH, Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, serta jalan penghubung di sekitar Alun-alun Lamongan, Pendopo Lokatantra, dan Masjid Agung Lamongan.

ADVERTISEMENT

Selain pengalihan arus, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.

Sejalan dengan pengamanan lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama aparat kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum saat malam tahun baru.

Beberapa aktivitas yang dilarang di antaranya penggunaan sound horeg dan musik keliling, balap liar, konvoi kendaraan, penggunaan knalpot brong, pesta minuman keras atau narkoba, serta menyalakan petasan, mercon, dan kembang api.

Melalui penerapan rekayasa lalu lintas dan kepatuhan masyarakat, diharapkan perayaan malam pergantian tahun di Lamongan dapat berlangsung aman tanpa gangguan keamanan maupun kemacetan. Ipda M Hamzaid mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut Tahun 2026 dengan cara yang aman, nyaman, tertib, dan damai.

"Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dengan menaati aturan dan imbauan yang telah ditetapkan," imbaunya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads