PMK di Lamongan Makin Mengganas, Tersisa 3 Kecamatan Bebas Wabah

PMK di Lamongan Makin Mengganas, Tersisa 3 Kecamatan Bebas Wabah

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 16 Jun 2022 15:47 WIB
Petugas saat menyemprot kandang ternak dengan disinfektan
Petugas saat menyemprot kandang ternak dengan disinfektan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Lamongan terus meluas. Hingga kini, penyebaran PMK di Lamongan dari 24 kecamatan, hanya tersisa 3 bebas PMK.

Data yang dihimpun dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan tercatat 3 kecamatan zero PMK, yakni Kecamatan Deket, Karangbinangun dan Karanggeneng.

"Sekarang tercatat sudah di 24 kecamatan. Dan 3 kecamatan zero PMK," kata Medical Veterinary Disnakeswan Lamongan, Rahendra kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Saat disinggung terkait berapa banyak sapi di Lamongan yang kena PMK, Rahendra menyebut penambahan ternak yang terjangkit jumlahnya cukup banyak. Saat ini, ada sebanyak 2.900 sapi yang terjangkit PMK.

Padahal, 3 hari sebelumnya, sapi yang terkena PMK sebanyak 2.000 ekor. Sedangkan ternak kambing yang terjangkit PMK juga bertambah dari sebelumnya 28 ekor menjadi 40 ekor.

Sementara itu, sebanyak 241 ternak telah dinyatakan sembuh dari PMK, ada 10 ekor ternak mati dan sebanyak 45 ternak dijual oleh pemiliknya.

"Populasi sapi di Lamongan total 117.889 ekor, populasi kambing 87 ribu, dan domba 70 ribu," ujarnya.

Mendekati pelaksanaan kurban untuk Idul Adha, Pemkab Lamongan juga telah menggelar koordinasi dan kesepakatan tentang pelaksanaan kurban dalam situasi wabah PMK. Kesepakatan ini antara Bupati Lamongan dengan ormas Islam, diantaranya MUI, PCNU, PDM, LDII.

"Koordinasi dan kesepakatan ini untuk pelaksanaan ibadah kurban yang memenuhi kaidah keagamaan dan pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal," kata Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.

Hasil kesepakatan ini, menurut Pak Yes, sapaan akrabnya, menelurkan sejumlah panduan. Misalnya, umat yang akan berkurban dan penjual hewan kurban, wajib memastikan hewan tersebut memenuhi syarat sah. Khususnya dari sisi kesehatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Hewan kurban juga wajib dalam kondisi sehat. Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, sah dijadikan hewan kurban.

"Gejala ringan tersebut separti lepuh ringan pada cela kuku di mana kuku tidak sampai lepas, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya serta tidak mengurangi bobot dan kualitas dagingnya berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang diberikan oleh otoritas veteriner kabupaten melaui petugas wilayah/lapangan," paparnya.

Jika hewan yang akan dijadikan kurban sehat dan tidak terindikasi mengalami empat jenis cacat berat, di mana perawatan hewan kurban dilakukan keluarga orang yang berkurban sendiri dan perawatan dilakukan di kandang yang bersih, maka hewan tersebut telah memenuhi syarat dan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Hal ini tanpa wajib memiliki SKKH atau SV dari otoritas Veteriner Kabupaten.

"Hewan yang terpapar PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan menurunnya bobot dan kualitas dagingnya serta berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten, maka hewan tersebut hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Pak Yes mengungkapkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan, yaitu pada 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban.


(hil/fat)


Hide Ads