Pasalnya, balon udara yang diterbangkan kerap membawa ribuan petasan berbagai ukuran. Hal tersebut tak jarang membuat pohon terbakar saat balon mendarat di kawasan hutan.
"Ya enggak boleh (menerbangkan), undang-undangnya juga tidak membolehkan," tutur Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kepada detikJatim, Minggu (17/4/2022).
Giri pun mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, para pembuat balon udara juga telah diamankan.
"Kembalikan ke masing-masing, mengacu peraturan di atasnya tidak membolehkan (balon udara) karena termasuk zona penerbangan," ujar Giri.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo pun mengimbau agar masyarakat menghentikan kebiasaan membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak.
"Akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tidak akan kompromi dengan balon udara dan petasan," tandas Catur.
Catur menambahkan, petasan yang berasal dari balon udara juga tak jarang memakan korban jiwa.
"Sudah ada contoh dan memakan korban di Ponorogo, maka jangan membuat, menyimpan, maupun menyalakan (petasan) karena akibatnya fatal," imbuh Catur.
Menurut dia, larangan menerbangkan balon udara itu tercantum didalam pasal 53 UU No. 1 Th 2009 tentang Penerbangan. Sedangkan larangan membuat petasan tercantum dalam UU Darurat No 12 Th 1951.
"Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah," pungkas Catur.
(hse/iwd)