MHN (18), siswa kelas XII SMK asal Dukuh Jetis, Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, diamankan polisi. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan dan meracik bahan peledak untuk balon udara.
Kasus ini mencuat usai polisi melakukan penggerebekan di rumah MHN pada Rabu (3/4) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, termasuk lima kilogram serbuk petasan yang sudah diracik.
"Pelaku membeli bahan peledak secara online, seperti KCLO3, bubuk aluminium, dan belerang. Bahan itu diracik sendiri di belakang rumah orang tuanya," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan kali pertama, ternyata MHN dan tiga rekannya sudah mulai "eksperimen" sejak 2024. Mereka patungan masing-masing Rp 300 ribu untuk mewujudkan mimpi menerbangkan balon udara saat Lebaran.
"Awalnya mereka sudah mencoba tahun lalu, tapi gagal karena kekurangan dana. Tahun ini, mereka kembali mencoba, namun belum sempat direalisasikan sudah lebih dulu kami amankan," jelas Andin.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu balon udara berbahan plastik, lima kilogram serbuk petasan, satu blengker dari bambu, dan beberapa selongsong petasan berbagai ukuran.
Kapolres Andin menegaskan bahwa tindakan ini sangat berbahaya, apalagi jika bahan peledak digunakan tanpa pengetahuan dan pengalaman.
"Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat," tandas Andin.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghimbau agar masyarakat tidak main-main dengan bahan berbahaya seperti ini, sekalipun untuk keperluan perayaan.
Sementara, pelaku MHN kepada penyidik mengatakan niatnya hanya ingin membuat momen Lebaran lebih meriah, bukan untuk merugikan siapa pun.
"Kami cuma pengin Lebaran rame, nggak mikir bakal begini jadinya," kata MHN dengan suara pelan.
Sayangnya, niat yang tampaknya sederhana itu justru berujung pada jeratan hukum serius. MHN kini dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(abq/iwd)