Warga sekitar kawasan Lanud Iswahjudi utamanya warga Ponorogo tidak perlu berkecil hati terkait peringatan keras penerbangan balon udara. Lanud Iswahjudi Magetan memberikan kelonggaran bagi warga yang menggelar tradisi penerbangan balon udara.
"Boleh penerbangan balon udara tapi ada syaratnya," ujar Pgs Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Iswahjudi Magetan, Kapten Sus Yudha Pramono saat dikonfirmasi detikJatim Minggu (17/4/2022).
Dalam penerbangan balon udara, kata Yudha ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi. Jika tidak dipatuhi Lanud Iswahjudi Magetan akan memberikan peringatan keras berupa denda hingga pidana penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas wajib patuhi syarat penerbangan balon udara jika tidak maka tetap sanksi berlaku," kata Yudha.
Yudha menjelaskan, beberapa syarat penting dan wajib dalam penerbangan balon udara di antaranya wajib izin ke Pemkab, Kepolisian dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
"Syarat utama izin harus ada dari Pemkab, Polisi dan Kantor Otoritas Bandar Udara," jelasnya.
Berikut syarat penerbangan balon udara yang wajib dipenuhi ;
1. Balon udara harus ditambatkan dengan 3 tali agar tidak terbang liar
2. Balon udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak (tabung gas dan petasan)
3. Penerbangan balon udara di luar radius 15 Km dari bandara dan ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.
4. Penerbangan balon udara dilakukan pagi hingga sore hari,
5. Balon udara harus ditambatkan di tanah lapang yang jauh dari tiang listrik dan SPBU
6.Tiga hari sebelum digunakan harus melapor ke Pemda, kepolisian dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
7. Boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat izin dari TNI atau kantor otoritas bandar udara dan Airnav 7 hari sebelum digunakan.
Yudha menambahkan pihak Lanud Iswahjudi telah memberikan peringatan keras berupa sanksi bagi warga yang nekat melakukan penerbangan balon udara tanpa izin. Sanksi berupa denda hingga penjara sesuai Undang-undang Penerbangan nomor 1 tahun 2009 pasal 411.
"Dalam undang-undang disebutkan sanksi pidana 2 tahun penjara hingga denda yang Rp 500 juta," tandasnya.
(iwd/iwd)