ORI DIY Datangi SMKN 3 Jogja Buntut Laporan Ortu Siswa soal Penjualan Seragam

ORI DIY Datangi SMKN 3 Jogja Buntut Laporan Ortu Siswa soal Penjualan Seragam

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 03 Jul 2023 18:04 WIB
Kepala Sekolah SMK N 3 Jogja Bujang Sabri saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (3/7/2023).
Kepala Sekolah SMK N 3 Jogja Bujang Sabri saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (3/7/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Ombudsman RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi SMK Negeri 3 Jogja. Kedatangan ORI tersebut untuk mengonfirmasi soal laporan orang tua siswa terkait penjualan seragam di sekolah tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya proses pengadaan seragam di SMK Negeri 3 kami sudah melakukan komunikasi klarifikasi dan wawancara dengan sekolah dan pihak terkait," ujar salah seorang tim lapangan ORI DIY, Rifki Taufiqurrahman saat ditemui wartawan di SMKN 3 Jogja, Senin (3/7/2023).

Laporan dari orang tua siswa tersebut, menurut Rifki, terkait dengan kewajiban pembelian seragam di sekolah. Dari keterangannya, sekolah membantah adanya kewajiban pembelian seragam tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami terima nggak (mewajibkan) tapi menurut pelapor iya jadi ini dua informasi berbeda akan kami klarifikasi lagi dengan pelapor," ujarnya.

Informasi yang didapatkan ORI DIY, pihak sekolah menjual seragam berupa bahan dengan 15 jenis seragam seperti seragam reguler hingga seragam praktik. Dengan kisaran harga Rp 1,7 Juta hingga Rp 1,8 Juta. Penjualan seragam tersebut diperuntukkan bagi siswa baru.

ADVERTISEMENT


Selanjutnya, lanjut Rifki, ORI DIY akan kembali melakukan konfirmasi ke pelapor terkait data yang telah didapat dari sekolah.

Sementara itu, Kepala SMK N 3 Jogja Bujang Sabri membenarkan informasi kedatangan ORI DIY ke sekolahnya. Ia mengaku tak tahu-menahu soal penjualan seragam tersebut. Namun menurutnya tidak ada paksaan bagi orang tua untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

"Saya tahunya seragam disediakan oleh koperasi siswa dan guru karyawan. Tapi tidak ada paksaan. Mau beli silakan, nggak ya nggak papa," terang Bujang saat ditemui wartawan di ruanganya.

"Mau beli separuh ya boleh, nggak ya nggak papa. Bahkan kalau ada yang tidak mampu ngomong ke saya, saya usahakan untuk dibantu," lanjutnya.

Bujang menyayangkan ada orang tua siswa yang melaporkan terkait penjualan seragam ini ke pihak di luar sekolah dalam hal ini ORI DIY. Menurutnya, lebih baik orang tua siswa berkomunikasi dulu ke pihak sekolah.


Seperti jika ada orang tua siswa yang keberatan untuk memenuhi biaya pembelian seragam, Bujang mengatakan pihak sekolah bisa memfasilitasi skema cicil atau utang. Bahkan sekolah juga memfasilitasi bagi siswa yang benar-benar kurang mampu.

"Karena ada laporan dari orang tua di sini harus bayar penuh kalau enggak, nggak boleh padahal kalau hal itu dikomunikasikan dia juga bisa pesan dulu, ambil barang dulu bayarnya belakangan juga bisa," jelasnya.

Bujang menambahkan, dari obrolan di grup aplikasi perpesanan orang tua calon peserta didik, ada yang sudah membandingkan harga yang ditawarkan koperasi sekolah dan di pasaran. Hasilnya, menurutnya, harga masih sama dengan pasaran.

"Semua beli di luar boleh cuma kan ada beberapa barang yang nggak bisa beli di luar misalnya bed SMKN 3 Jogja kan nggak mungkin orang luar jual itu jadi disediakan koperasi," jelasnya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardana mengatakan sesuai Pergub No 17tahun 2022, sekolah dilarang melakukan penjualan seragam.

"Tapi sekolah boleh mengumumkan membuat edaran seragamnya seperti ini, bentuknya seperti ini, silakan kemudian mereka membeli di mana saja yang penting warna dan bentuknya sama saya kira nggak ada masalah," terang Didik saat dihubungi wartawan.

Sedangkan untuk penjualan seragam melalui koperasi sekolah, menurut Didik, harus diketahui betul jika hasil penjualan tidak masuk ke pembukaan atau kas sekolah.

"Kalau menjual di Koperasi, koperasi itu juga ini ya. Tapi sebaiknya kalau menjualnya lebih murah daripada di sini (pasaran) yo monggo saja," jelas Didik.

"Konteksnya kan sekolah tidak boleh berjualan seragam, apakah di koperasi beneran atau tidak kan bisa dilihat juga. Apakah itu masuk di pembukaannya koperasi atau tidak," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/sip)


Hide Ads